Polisi Ringkus Penjual Kulit Harimau Sumatera
Senin, 17 Oktober 2016 - 16:27 WIB
Sumber :
- viva.co.id/Putra Nasution
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) dari UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Mereka disangka telah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa itu. Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Toga.
(ren)
Heboh Penemuan Burung Kuau Raja, Maskot Sumatera Barat yang Hampir Punah
Penemuan yang menggembirakan mengguncang dunia konservasi hewan di Indonesia. Tim peneliti berhasil menemukan burung Kuau raja yang statusnya hampir punah.
VIVA.co.id
3 November 2023