Gejala Liver, Sutan Bhatoegana Dirawat di Rumah Sakit

Sutan Bhatoegana Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Mantan Politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dikabarkan jatuh sakit hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Sutan yang merupakan terpidana kasus korupsi ini diketahui tengah menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

img_title Ditjenpas Beberkan Peran Setya Novanto di Lapas, Jadi Inisiator Klinik Hukum

Terkait kabar sakitnya Sutan itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM, Agus Toyib saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 25 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agus mengaku bahwa dia sempat mendapatkan laporan dari Kepala Lapas SUkamiskin terkait sakitnya Sutan itu. "Sudah dua mingguan. Laporan Kalapas, kalau pak Sutan dirawat, sakitnya mendadak, kelelahan terus dibawa ke RS," kata Agus.

img_title Setya Novanto Bebas Bersyarat!

Menurut Agus, sudah menjadi prosedur standar jika seorang narapidana sakit maka akan dirujuk oleh dokter Lapas ke rumah sakit yang terdekat Sukamiskin. Terkait Sutan, Agus menyebut hal tersebut juga telah dilakukan.

"Kalau enggak salah RS Hermina, waktu (kalapas) minta izin dibawa ke RS Hermina itu dua minggu lalu. Waktu itu pas mau dibawa ke RS, kalapas telepon saya, Pak SB ngedrop seperti gejala liver, kelelahan minta izin dibawa ke RS didampingi dokter," ungkap Agus.

img_title KPK Jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin

Dia pun mengaku belum mendapat laporan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kesehatan Sutan tersebut.

"Tapi kondisinya seperti apa sekarang, saya belum dapat laporan dari kalapas. Kalau kalapas tidak lapor berarti sudah dalam penanganan yang baik. Kalau ada apa-apa, kritis misalnya pasti lapor," tukas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sutan diketahui merupakan terpidana kasus suap pembahasan APBN-P tahun 2013 untuk Kementerian ESDMN serta penerimaan gratifikasi. Dia terbukti menerima uang sebesar USD140,000 dari Waryono Karno dan USD200,000 dari Rudi Rubiandini. Tidak hanya itu, dia juga terbukti menerima tanah dan bangunan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menjatuhkan pidana sebesar 10 Tahun penjara kepada Sutan. Namun hukuman itu diperberat MA pada tingkat menjadi 12 tahun.

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor, Jakarta

KPK Jebloskan Noel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi terhadap eks Wamenaker Noel Ebenezer dan sepuluh terpidana ke Lapas Sukamiskin dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut