Catatan Rezim SBY atas Proses Hukum Kasus Munir
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id - Aktivis HAM serta pendiri Kontras dan Imparsial, Munir, meninggal dunia di atas pesawat Garuda yang sedang dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004.
Pada pertengahan bulan November 2004, pemerintahan Presiden SBY yang baru berusia 3 minggu, mendapat desakan dari keluarga almarhum serta kalangan LSM untuk melakukan investigasi, karena didapat informasi dari Belanda bahwa Munir meninggal dunia akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
SBY, yang tidak suka disebut tidak serius dalam mengungkap kasus itu pun angkat bicara. Ia menggelar konferensi pers di kediamannya, Cikeas, Bogor, Selasa, 25 Oktober 2016.
Presiden dua periode, dari 2004-2014, itu mengaku membahas soal hilangnya dokumen tim pencari fakta (TPF) Munir dengan para mantan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) selama dua minggu. Setelah itu, mereka berhasil menyusun suatu pernyataan sikap. Tampil sebagai pembaca atas hasi itu adalah mantan Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi.
Dari pernyataan sikap itu, Sudi membacakan bagaimana perjalanan proses hukum dari kasus Munir setelah mendapatkan informasi dari Belanda soal racun arsenik.
Berikut lengkapnya:
- Pada 18 November 2004, Markas Besar Polri memberangkatkan tim penyidik (termasuk ahli forensik) bersama Koordinator Kontras Usman Hamid ke Belanda guna mendapatkan dokumen otentik dan hasil otopsi. Presiden SBY mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah akan melakukan penegakan hukum atas meninggalnya Munir.
- Pada akhir November 2004, Imparsial dan Kontras menyerahkan draf usulan pembentukan tim pencari fakta independen kepada Juru Bicara Presiden. Setelah dilakukan pembahasan dengan para pejabat terkait, utamanya jajaran penegak hukum, pada 22 Desember 2004, SBY menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. Tim TPF tersebut terdiri dari unsur-unsur Polri, Kejaksaan Agung, Departemen Luar Negeri dan kalangan LSM.
- Pada akhir Juni 2005, (setelah SBY membaca rekomendasi TPF Munir dalam laporan akhirnya) Mabes Polri mengerahkan 30 penyidik untuk lebih mengefektifkan dan menuntaskan kasus Munir pasca TPF. Di samping unsur Bareskrim dan Polda Metro Jaya, Interpol Polri juga dilibatkan.
- Pada bulan Juli 2005, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya pada awal Agustus 2005, Pengadilan Jakarta Pusat mulai menyidangkan terdakwa Pollycarpus, dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.