Selain Dahlan, Jaksa Periksa Saksi dari Badan Pertanahan

Dahlan Iskan (tengah) saat beristirahat siang di sela-sela pemeriksaannya sebagai saksi kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dahlan masih berstatus saksi.

Haris Azhar dan Fatia KontraS Tidak Ditahan Kejaksaan, Ini Alasannya

Pada Kamis, 27 Oktober 2016, Dahlan menjalani pemeriksaan untuk kelima kalinya. Diperiksa pula enam saksi lain dalam kasus sama. Dua saksi dari Badan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung dan Kediri, empat saksi dari PWU.

Dua saksi dari BPN itu ialah Jasmito Bagyo dari BPN Tulungagung dan Turkan dari BPN Kediri. Di dua daerah itu aset berupa lahan dan bangunan milik PWU diduga dijual secara curang pada tahun 2003. Sebelumnya, Kejaksaan memeriksa saksi dari BPN Jatim.

Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan

"Saksi dari BPN ditanya soal status lahan PWU," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada wartawan. Dia mengaku belum tahu rinci pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini.

Pemeriksaan terhadap Dahlan masih berlangsung. Ia diperiksa paling intensif daripada saksi-saksi lain dalam kasus aset PWU. Selama dua pekan ini, dia terhitung sudah lima kali menjalani pemeriksaan. Bahkan, mantan Direktur Utama PT PLN itu diperiksa secara maraton tiga hari berturut-turut.

Pesantren dan Ratusan Rumah Terdampak Banjir di Jember

Penyidik memeriksa Dahlan secara mendalam. Sebab, selaku Dirut PWU saat aset dijual pada 2003, dia diketahui pemberi kuasa penjualan aset kepada Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, tersangka kasus itu.

Dokumen yang diperoleh VIVA.co.id, Wishnu ditunjuk sebagai Ketua Tim Penjualan Aset PWU berdasarkan surat keputusan Direksi PT PWU pada 10 April 2003. Surat itu ditandatangani Dahlan Iskan. Wishnu juga mengakui itu di hadapan penyidik karena itu dicocokkan keterangannya dengan Dahlan.

Menurut Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, sebagai Direktur Utama PT PWU kala itu, Dahlan tentu tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis dilaksanakan tersangka selaku ketua tim. "Tapi tahu belum tentu salah," ujarnya beberapa waktu lalu.

Penyidik masih mencari tahu apakah Dahlan menyetujui penjualan aset setelah tahu bahwa dugaan pelanggaran dilakukan WW, atau menyetujui karena dilaporkan anak buahnya bahwa penjualan aset sudah sesuai prosedur. Dari situ diketahui apakah perbuatan Dahlan mengandung unsur kesengajaan atau tidak. "Bukti materiil perbuatannya yang sedang kita cari," ujar Dandeni.

Dahlan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU karena pernah menjadi sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jatim tahun 2000-2010. Ada dua aset yang diduga bermasalah pelepasannya, yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003.

Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi. Uang hasil penjualan aset diduga tidak semua dimasukkan ke kas perusahaan PT PWU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya