Lima Tahun Koma, Keluarga Ajukan Humaida Disuntik Mati

Ilustrasi vaksin atau jarum suntik.
Sumber :
  • Pixabay/PhotoLizM

VIVA.co.id – Seorang ibu bernama Humaida (46 tahun), warga Kecamatan Kuaro, Kalimantan Timur, mengalami koma selama lima tahun. Humaida diduga menjadi korban malapraktik sebuah rumah sakit di sana, pasca menjalankan operasi KB steril. 

Sinopsis Mary Kills People, Serial yang Bikin Heboh Dokter Indonesia

Lantaran tak tega melihat kondisi yang dialami Humaida, keluarga akhirnya memutuskan untuk mengajukan suntik mati atau eutanasia untuk Humaida ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut sang suami, Ahmad Muntolib (46), Humaida kini terus dalam kondisi tak berdaya di bangsal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, di Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim. Humaida, kata Ahmad, hanya bisa diam tanpa gerak. Satu-satunya gerakan yang bisa dilakukannya, hanyalah memandang kosong bila sedang terjaga atau memejamkan mata bila tengah tertidur. Selebihnya, tak ada respons apa pun.

Kanada Siapkan RUU Eutanasia Meski Tak Sakit Parah

Wajahnya digambarkan Ahmad tanpa ekspresi, seolah tiada lagi kesempatan untuk bisa kembali hidup normal. Saban hari, Humaida harus akrab dengan selang yang menempel melalui hidung, tenggorokan, hingga lambung. Tiap tiga jam sekali, ia menerima asupan cair yang dimasukkan ke lambungnya dengan cara disuntikkan melalui selang tersebut.

Usaha yang dilakukan pihak rumah sakit pun terus dilakukan. Banyak dokter spesialis dilibatkan untuk mengangkat penyakit yang dialami Humaida. Kini, keluarga termasuk sang anak, Januar sudah masuk fase frustasi dengan kondisi ini. Apalagi kini keluarga sudah tak lagi memiliki uang, sehingga sulit tentu untuk terus melakukan pengobatan bagi Humaida.

Motor 'Kakak Adik' Honda Ini Terpaksa Setop Dijual

Melihat kondisi ini, keluarga kini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan suntik mati bagi Humaida kepada Mahkamah Agung. Langkah tersebut tentu tak akan dilakukan jika negara menjamin memberikan pengobatan atau menyiapkan tim untuk kesembuahn Humaida.

Agust Sabhara/Balikpapan

Hakim membacakan amar putusan permohonan suntik mati diajukan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 27 Januari 2022.

Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Aceh

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, menolak permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan seorang nelayan di daerah itu.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022