SBY Minta Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok Dituntaskan

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, ikut menyoroti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut SBY, Polri tetap harus mengusut tuntas kasus tersebut. Hal ini menyangkut ucapan Ahok, sapaan akrab Basuki, mengenai tafsir Surat Al Maidah ayat 51 yang sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Pak Ahok harus diproses hukum sampai tuntas, jangan sampai seolah-olah Pak Ahok ini kebal hukum," kata SBY di Puri Cikeas, Bogor, Rabu, 2 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Di sisi lain, SBY juga meminta masyarakat agar tidak menghakimi mantan Bupati Belitung Timur itu, dengan menyatakan dia telah bersalah. Dia meminta masyarakat mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian.

"Jangan menginginkan Pak Ahok bersalah, benar atau salah biarkan proses penegakan hukum ditegakkan. Ini negara hukum, biarkan aparat hukum bekerja," kata SBY.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

SBY yakin, persoalan itu yang menciptakan gejolak di masyarakat, sehingga ada rencana untuk menggelar unjuk rasa secara besar-besaran pada Jumat mendatang, 4 November 2016. Dia pun yakin, jika persoalan ini diselesaikan secara hukum, takkan ada gejolak yang timbul.

“Barangkali karena yang protes merasa tuntutannya tidak didengar. Jika diabaikan terus sampai lebaran kuda masih akan ada unjuk rasa,” ucap SBY.

Pada kesempatan ini, SBY pun meminta semua pihak agar bisa membedakan proses hukum dugaan penistaan agama dengan isu Pilkada DKI Jakarta 2017. Menurut dia, apa yang diucapkan Ahok tak memiliki kaitan dengan tahapan Pilkada DKI Jakarta.

Alasannya, pernyataan Ahok tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau kampanye. "Jadi bukan di situ letaknya. Tapi ini urusan pidana. Ada atau tidak pilkada (kasus Ahok) ini harus diproses penegakan hukum," ujarnya.

Pilkada DKI Jakarta, lanjut SBY, semestinya tetap diikuti tiga pasang calon, yaitu, Ahok-Djarot, Anies-Sandi dan Agus-Sylvi. Sehingga, menurutnya, biarkan saja rakyat Jakarta yang menilai. Namun proses hukum harus tetap ditegakkan. 

"Saya kira baik pasangan Anies-Sandi dan Agus-Sylvi juga tidak bangga jika Ahok tidak bisa mengikuti Pilkada karena WO," ujar ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono ini.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022