Permasalahan e-KTP Menurut Ombudsman RI

Ilustrasi/Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan penyelenggaraan layanan Kartu Tanda Elektronik, atau e-KTP di lapangan, Ombudsman Republik Indonesia memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi masalah pelayanan KTP elektronik tersebut.

img_title Usul Angket Pengusutan Skandal E-KTP Dinilai Politis

Anggota ORI, Ahmad Suaedy berujar, pentingnya perencanaan program dan anggaran. Menurutnya, Kemendagri perlu melakukan perencanaan secara cermat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mulai dari alokasi waktu, anggaran pembiayaan, perekaman, sampai pencetakan KTP elektronik. Tujuannya, agar tidak terjadi masalah dalam realisasi pelayanan kependudukan tersebut.

img_title KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP

"Itu untuk mendorong percepatan integrasi data kependudukan melalui penyelenggaraan sistem SIN (Identitas Tunggal Nasional)," ungkap Suaedy di kantor ORI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 7 November 2016.

Kemendagri juga perlu kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Polri dan TNI. Sebab, penting membangun dukungan dengan para pihak yang potensial menjadikan data e-KTP sebagai basis data akses pelayanannya dalam rangka memberikan kemudahan layanan publik.

img_title 700 Ribu Warga Sulawesi Selatan Belum Dapat Blangko E-KTP

ORI pun menilai, Kemendagri perlu koordinasi dengan DPR RI, kementerian keuangan, serta pemerintah daerah untuk memastikan dukungan program KTP elektronik.

"Bagaimana menjamin ketersedian anggaran, sarana-prasana yang diperlukan. Apakah itu aturan, atau surat edaran daerah untuk mengawasi dan mempercepat pelayanan KTP-elektronik," ujar Suaedy.

Tak hanya itu, sisa waktu pada tahun ini juga harus dimanfaatkan untuk memberi prioritas layanan perekaman, pencetakan, dan validasi data kependudukan untuk daerah-daerah yang ikut Pilkada 2017.

"Ini, demi mencegah adanya data pemilih tidak sah, serta menjamin hak suara pemilih di daerah tersebut," ujar dia.

Perlu juga adanya pembaruan petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta standar operasional untuk pelayanan KTP elektronik.

"Aturan baru itu untuk mengatur prosedur, persyaratan, waktu, biaya, sesuai  UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik," ucap Suaedy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ORI juga menyarankan, agar unit kerja dan mekanisme pengaduan melalui SMS center, kotak aduan atau aduan online via email pada setiap kantor pelayanan diefektifkan.

"Itu semua untuk merespons secara cepat keluhan/pengaduan masyarakat dan memantau permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut