Pemda Terus Diingatkan Hapus Pungli Layanan Publik

mendagri silaturahmi dengan apkasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terus menerus mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk memberantas praktek pungutan liar (pungli) dalam layanan publik.

"Kami akan terus menerus ingatkan Pemda mengingatkan gubernur, bupati/walikota untuk yang namanya RT dan RW, perangkat desa, perangkat kecamatan, tidak boleh memungut hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan publik," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2016.

Karena itu, Tjahjo berujar, temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), akan masih banyaknya pungli di daerah menjadi perhatiannya.

"Makanya untuk pengawasannya kita serahkan ke daerah, guna membentuk tim untuk mengawasi perangkat desa, perangkat kelurahan, perangkat kecamatan," kata dia.

Meski demikian, kata Tjahjo, tim dari Kemendagri juga dikerahkan ke daerah. Hanya saja untuk sepenuhnya bisa memberantas seluruh praktek pungli tidak serta merta langsung memberikan efek instan.

"Tim kami bagi ke daerah, sidak, tapi kan ini perlu waktu, karena ini kan sudah kebiasaan orang. Jadi kami cobalah, peraturan daerahnya sudah kami hapus semua," ungkap dia.

Sebab, Tjahjo mengaku sampai saat ini, banyak masalah, salah satunya terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih belum maksimal memberikan layanan kepada masyarakat.

"SDM-nya kami akui memang masih belum sepenuhnya maksimal. Jangankan di luar Jawa, di DKI aja masih ada oknum-oknum yang seharusnya 1 jam selesai dan 1 hari selesai masih ada yang lebih dari waktu tersebut," kata Tjahjo.

Viral Pungli di Trotoar Depan Gedung DPR, Heru Budi: Sudah Ditertibkan
Para Tersangka Kasus Pungli Rutan KPK, Termasuk Karutan Achmad Fauzie

KPK Nonaktifkan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur Buntut Kasus Pungli

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menonaktifkan dua rumah tahanan (Rutan), buntut dari kasus dugaan pemungutan liar alias pungli yang terjadi di dalam rutan tersebut

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024