7 Poin Pernyataan Kapolri Soal Kasus Ahok

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefulah

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklaim sudah melakukan proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok. Sejauh ini, proses masih dalam tahap penyelidikan,

Sebelum aksi demo 4 November 2016 lalu pun, Tito memastikan proses hukum sudah berjalan. Sayangnya, para petinggi Ormas Islam masih belum puas dan menghendaki lain.

Akhirnya, mereka menggelar aksi. Tito lantas menyambut dengan mengerahkan 20 ribu personel dari Polri dan TNI untuk mengamankan.

Sempat berjalan damai dari siang hingga magrib, namun kericuhan terjadi selepas Isya.

Berikut ini, pernyataan Tito Karnavian soal kasus Ahok:

1. Proses hukum sudah digulirkan, yaitu dengan langkah-langkah penyelidikan. Sejauh ini, sudah memanggil 33 saksi.

2. Proses hukum memerlukan tahapan waktu, karena kasus ini tidak sederhana, atau gampang seperti kasus-kasus yang lain.

3. Membutuhkan keterangan dari tiga ahli, yaitu agama, bahasa, dan pidana.

Tak Peduli Ferdinand Ngaku Mualaf, GP Ansor: Cuitannya Penistaan Agama

4. Ada tekanan dari petinggi Ormas Islam dalam proses penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

5. Sesuai arahan Presiden, akan melakukan gelar perkara secara terbuka.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

6. Jika dalam gelar perkara ditemukan tindak pidana, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Ahok bisa jadi tersangka. Jika tidak, Ahok bisa lepas dari tuduhan.

7. Tak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo, hanya arahan agar penanganan kasus terbuka, transparan, tak ada yang ditutup-tutupi. (asp)

Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022