Ahok Tersangka, Kapolri: Koordinasi KPU DKI Tidak Perlu

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Rupatama Polri
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengemukakan, pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, terkait penetapan Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Tidak perlu koordinasi apapun, karena domainnya berbeda," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 15 November 2016.

Saat ini, Ahok merupakan, calon gubernur DKI Jakarta di Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. 

Menurut Tito, kasus ini merupakan masalah hukum dan konteksnya pidana. "Tidak perlu koordinasi spesifik," ujarnya.

Dengan konferensi pers ini, pihaknya yakin KPU DKI akan mengetahui dan mengambil sikap yang diperlukan.  

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga melakukan hal itu saat mengutip surat Al Maidah ayat 51, ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Kemarin, gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas. Sejumlah kalangan hadir, di antaranya Ombudsman dan Kompolnas.

Sempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan penyelidik. Ada yang menyatakan terjadi tindak pidana, ada pula yang berpendapat tidak terjadi pidana. Perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan ahli. Namun, akhirnya penyelidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. (asp)

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022