Din Syamsuddin: Masalah Ahok Jangan Dianggap Kecil

Berbagai organisasi masyarakat Islam menggelar keterangan terkait kasus Ahok.
Sumber :
  • M Nadlir

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mengatakan bahwa kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, adalah masalah besar. Penistaan agama bukan masalah kecil dan remeh-temeh. Karena itu, tidak heran kalau ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

"Penistaan agama masalah besar. Pernah terjadi di masa lampau, terulang lagi oleh Basuki (Ahok). Ini tidak bisa dipandang sebagai masalah kecil, tidak bisa dipandang remeh-temeh, seolah-olah tidak ada masalah," ujar Din di gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.  

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Ahok, dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51, jelas merupakan sikap intoleran dan anti kemajemukan. 

"Makanya saya tidak bisa memahami ada pihak yang menuduh reaksi ini anti-kemajemukan. Padahal jasa Islam bagi bangsa ini besar. Makanya tanggung jawab Islam besar juga untuk mengawal NKRI," kata mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut.

Karena itu, Din ingin “bara api” yang telah disulut oleh Ahok baiknya segera dipadamkan. Alasannya, umat Islam melalui organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga-lembaga kemasyarakatan Islam akan terus mendesak keadilan ditegakkan. Mereka akan mengawal terus kasus ini.

"Ini bara api yang harus segera dipadamkan. Umat Islam, lewat ormas Islam, akan tuntut keadilan, agar hukum ditegakkan secara berkeadilan, transparan, cepat dan memperhatikan rasa adil masyarakat. Ormas Islam akan kawal hingga akhir. Jangan main-main dengan penistaan ini," kata Din.

 

(ren)

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022