Bikin Sabu Belajar dari Internet, Pria Ini Dibekuk Polisi

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – AB, warga Jalan Pondok Manggala, Surabaya, ditangkap polisi pada Minggu 20 November 2016, karena membuat sabu-sabu dan mengaku mempelajarinya melalui internet. AB kini sudah menjadi tersangka.

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh dan 5 Terdakwa Dituntut Mati di PN Medan

Kepala Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Adityawarman mengatakan, tersangka AB ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari dua tersangka lainnya, EK (37) dan AS yang tertangkap lebih dahulu dan berdomisili di sekitar tempat tinggal AB.

“Kedua tersangka, yaitu EK dan AS mengaku kepada kami, kalau dia mendapatkan barang itu dari tersangka AB,” kata Donny di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin 21 November 2016.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melakukan pengintaian terhadap tersangka AB.  

“Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil menangkap tersangka AB, beserta temannya tersangka HO,” ujar Donny.

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Donny melanjutkan, tersangka AB rupanya membuat sabu-sabu itu secara otodidak. Caranya, dengan membaca informasi yang beredar di internet.

“Sedangkan bahannya, dia dapatkan dengan membeli dari toko kimia,” kata Donny.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu-sabu seberat 98,31 gram yang telah terbagi dalam beberapa paket, serta sejumlah alat pembuat sabu-sabu.

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya