Caplok Tanah Desa, Perusahaan Sawit Malaysia Diduduki Warga

Ilustrasi-Perkebunan sawit di Indonesia.
Sumber :
  • Rainforest Action Network/Nanang Sujana

VIVA.co.id – Ratusan warga dari empat desa di Kalimantan Selatan menggelar unjuk rasa dengan menduduki kantor perusahaan sawit milik Malaysia, Jumat, 25 November 2016.

img_title Kalimantan Selatan Dikepung Karhutla Sejak Januari 2026, Luasnya Capai 20.206 Hektare!

Akibat ini, perusahaan sawit bernama PT Ladang Suburabadi anak perusahaan PT Minamamas Malaysia itu pun tak bisa beroperasi. Dalam tuntutannya, warga menuntut agar perusahaan mengembalikan tanah mereka yang sudah mereka miliki sejak tahun 1980.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami minta tanah kami dikembalikan. Selama ini tidak ada kompensasi apa pun kepada warga," kata seorang warga bernama Mahrus Aryadi.

img_title Karhutla di Kalimantan Selatan Capai 12.339 Hektare, Kebakaran Terbanyak di Banjarbaru

Menurut warga, tanah ratusan hektare itu memang telah diberikan kepada warga sejak tahun 1980 oleh Gubernur Kalimantan Selatan sebagai lahan desa yang bisa dikelola warga.

Namun oleh perusahaan kemudian dimanfaatkan dengan iming-iming kepada warga. Tapi faktanya, tidak ada satu pun kompensasi yang dinikmati oleh warga.

img_title Komjen Fadil: Penetapan 3 Tersangka Karhutla di Kalsel Bukti Ketegasan dan Buat Efek Jera

Karena itu warga yang berada di empat desa yakni, Desa Angsana, Bayansari, Sebamban Baru dan Desa Makmur pun menuntut lahan mereka dikembalikan. "Kami akan rebut paksa tanah kami," kata warga lainnya dalam unjuk rasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejauh ini belum ada pernyataan apa pun dari pihak perusahaan terkait aksi pendudukan kantor tersebut. Sejumlah pekerja perushaan pun tidak bisa ditemui. (ase)

Nur Muhibbatur/Kalimantan Timur

Api karhutla menyala dan menghanguskan lahan di kawasan jalan lintas utama di kawasan Jalan H. M. Yunus, Kalsel.

Polda Kalsel Tetapkan 4 Tersangka dari Kalangan Korporasi Terkait Karhutla

Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat tersangka dari kalangan korporasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi perusahaan.

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut