Teroris Majalengka Bikin Bom dari Bahan Kuteks

Mabes Polri menunjukkan sejumlah barang bukti bahan peledak dari kelompok teroris yang ditangkap di Majalengka, Jawa Barat, Rabu, 30 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti bahan peledak dari kelompok pimpinan Rio Priatna Wibawa, yang sudah ditetapkan tersangka.

Berbagai Amunisi di Gudang Peluru yang Terbakar di Bogor: Kaliber Kecil Maupun Besar

Barang bukti yang disita di antaranya, bahan baku Royal demolition Explosive (RDX), bahan bakuHexamethylene triperoxide diamini (HMTD), bahan baku anfo, Trinitrotoluena (TNT), bahan baku black powder, dan paku.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa bahan baku membuat bom itu mudah didapat di toko bahan kimia. Bahkan, pembelian bahan baku itu bisa secara online.

Amunisi Kadaluarsa Meledak di Ciangsana Berusia 10 Tahun, Harusnya Sudah Dimusnahkan

"Barang yang dibeli di Jalan Pramuka di toko kimia. Mereka cukup kreatif dengan barang sehari-hari di rumah tangga, bahkan untuk kuteks (cat/pewarna kuku) jadi bahan baku juga," kata Boy di kantornya di Jakarta pada Rabu, 30 November 2016.

Para pelaku teror itu, katanya, juga menerima pesanan bahan peledak atau bom untuk kelompok lain di Tanah Air. "Nantinya mereka akan menerima pesanan bom dari kelompok mana saja yang membutuhkan bom," katanya.

Kapolda Metro Jaya: Kalau Ada Bahan Peledak Jangan Diutak-atik, Segera Lapor!

Kelompok teroris Majalengka yang ditangkap, di antaranya, Rio Priatna Wibawa alias Hitokiri alias Hitokanan, warga Majalengka, Jawa Barat; Bahraini alias Bahrein Agam alias Abu Jihad, warga Aceh Utara; Hendra Rizki alias Abu Pasee, warga Aceh Utara; Eep Suaiful Bahri alias Abu Syifa alias Eep, warga Serang, Banten.

Para tersangka dijerat pasal 15 juncto pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun sampai seumur hidup.

Polres Majalengka Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tol Cipali

Polres Majalengka Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tol Cipali

Petugas Satuan Narkoba Polres Majalengka Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu di Tol Cipali.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024