Kejagung Diminta Cabut Cekal Dahlan Iskan ke LN

Sidang Lanjutan Dahlan Iskan
Sumber :
  • Antara/Umarul Faruq

VIVA.co.id – Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa masa penahanan kota kliennya telah habis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak bisa lagi memperpanjang masa penahanan karena Dahlan sudah berstatus terdakwa dan penanganannya beralih di pengadilan.

Banding Dugaan Korupsi, Dahlan Iskan Dinyatakan Tak Bersalah

"Terkait masalah penahanan, hari ini masa penahanan Pak Dahlan sudah berakhir dan masa penahanan kota sudah beralih ke pengadilan. Tadi kami sampaikan ke majelis hakim agar tidak menahan Pak Dahlan," kata Yusril usai sidang perkara aset PT PWU dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 6 Desember 2016.

Ia menjelaskan, masa penahanan Dahlan masih bisa diperpanjang jika majelis hakim memutuskan seperti itu. Tapi dia berharap hakim memutuskan sebaliknya. "Kalau pengadilan tidak memperpanjang, ya, sudah, (status tahanan Dahlan) berakhir," ujar pakar hukum tata negara itu.

Yenny Wahid Sambangi Dahlan Iskan Jelang Vonis

Yusril juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar pencegahan Dahlan ke luar negeri agar diakhiri atau dicabut. "Karena memang faktor kesehatan Pak Dahlan yang memerlukan penanganan dalam waktu singkat ke luar negeri," tuturnya.

Dahlan sempat ditahan di dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, kala ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Kamis, 27 Oktober 2016 lalu. Statusnya berubah jadi tahanan kota pada 1 November 2016, setelah Dahlan jatuh sakit dan Kejaksaan mengabulkan permohonan pengalihan jadi tahanan kota.

Merasa Diincar Kejaksaan, Dahlan Tak Kaget Dituntut Tinggi

Namun, ada kesulitan lain dialami Dahlan meski sudah beralih jadi tahanan kota. Yakni pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Kejaksaan. Gara-gara itu, Dahlan tidak bisa melakukan pemeriksaan rutin transplantasi hatinya ke luar negeri.

Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Dia kini berstatus terdakwa. 

Waktu kejadian, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Selain Dahlan, mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana, juga jadi terdakwa dalam perkara sama. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya