Kuasa Hukum: Hatta Taliwang Juga Tersangka Dugaan Makar

Mahasiswa desak polisi bebaskan terduga makar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Aktivis Hatta Taliwang dijerat pasal berlapis. Selain dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, Direktur Institut Soekarno-Hatta itu juga dijerat dengan dugaan upaya makar.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Sejak ditangkap hari Kamis dini hari dipersangkakan Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP atas dugaan makar dan juga Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Akhmad Leksono, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 12 Desember 2016.

Siang ini, katanya, Hatta tengah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait kasusnya itu sebagai tersangka.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Beliau di BAP sebagai tersangka Jumat dan Sabtu dan hari ini, Minggu, 11 Desember, kemarin. BAP sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas," kata Akhmad.

Ia pun membantah, Hatta terlibat dalam upaya makar. Meski hadir dalam pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK) pada 20 November lalu, menurut Akhmad, hal itu tidak bisa serta-merta menjadi ukuran bahwa kliennya melakukan upaya makar.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Pak Hatta itu ikut memang, ada beberapa pertemuan yang digelar secara umum, tapi itu tidak bisa dikatakan makar. Itu kan hanya keinginan sebagai warga dan koridornya masih konstitusional," katanya.

Ahmad juga mempersoalkan sejumlah barang bukti yang disita polisi terkait dugaan makar oleh kliennya itu.

"Kebetulan ada tulisan-tulisan, sebenarnya beliau upload (di website iesph.org) hasil pertemuan di UBK dan tulisan aktivis-aktivis yang saat itu hadir. Ada 11 paper hasil pemikiran para aktivis," ujarnya.

"Ada catatan beliau yang itu dalam konteks secara konstitusionalitas sebagai hak warga negara menyampaikan hak pendapat di muka umum," ujarnya.

Menurut dia, tuduhan upaya makar yang disangkakan kepada kliennya itu perlu dibuktikan. Hatta dan aktivis lainnya juga tidak ada upaya menggerakkan massa saat berkumpul rapat di UBK tersebut.

"Jadi, prinsipnya apabila ada dinyatakan sebagai makar, kami mengharapkan untuk jangan mudah menyampaikan posisi makar itu, karena prasyarat untuk makar sangat sulit, sangat berat," katanya.

Ia menyampaikan, apa yang dilakukan Hatta Taliwang dan kawan-kawan terkait ada rencana ke DPR/MPR itu adalah bagian dari hak konstitusional secara resmi. Hal itu karena dilakukan dengan pemberitahuan kepada polisi dan tidak dalam posisi tiba-tiba mengumpulkan massa yang besar kemudian niat menduduki MPR/DPR.

"Itu adalah aspirasi sebagai warga negara. Atas situasi memang ada pemikiran untuk coba menawarkan posisi UUD amendemen kepada UUD 45 yang asli," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan institusinya masih menunggu gelar perkara penyidik apakah mantan anggota DPR tersebut terlibat makar.

"Kami lihat nanti, tergantung pertimbangan penyidik. Penyidik nanti yang menentukan. Sementara dikenakan UU ITE. Kalau memang ada kami kenakan (pasal makar)," katanya.

Ia pun tak peduli dengan pembelaan kuasa hukum yang menyatakan polisi telah salah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka. Prabowo mengatakan semua akan dibuktikan di pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya