Perlu Tentara Jadi Saksi, KPK Koordinasi ke Puspomal TNI

Ini Para Tersangka OTT Suap Pejabat di Bakamla RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) terkait rencana pemanggilan saksi dari anggota TNI.

Puspomad Periksa Mantan Penghuni Kerangkeng Manusia terkait Oknum TNI

Febri menjelaskan, koordinasi KPK dengan Puspomal dilakukan dalam rangka rencana pemanggilan saksi dari anggota TNI dalam penanganan kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Itu salah satu yang perlu kami koordinaskan dengan POM TNI,"  kata Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2016.

Kodam IM Selidiki Dugaan Oknum TNI Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan

Febri menambahkan, kewenangan untuk memanggil saksi merupakan kewenangan penyidik. Meski demikian, lantaran pemeriksaan keterangan saksi dari anggota TNI dan menyangkut wilayah hukum yang berbeda, maka diperlukan adanya koordinasi dua institusi.

"Nanti kami koordinasikan. Tapi tentu saja kewenangan memanggil saksi itu ada pada KPK khususnya penyidik. Namun karena ini menyangkut dua wilayah hukum jadi kita perlu ada koordinasi agak intensif," ujar mantan aktivis ICW itu.

Tiga Oknum TNI Kasus Nagreg Ditahan di Smart Instalasi Tahanan Militer

Pada operasi ini, KPK menangkap empat orang di dua lokasi berbeda. Eko Susilo, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta ditangkap di Kantor Bakamla, Jakarta Pusat. Satu jam kemudian penyidik KPK mengamankan Danang Sri Radityo di Kantor PT MTI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Setelah diperiksa, KPK menetapkan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, Hardy dan Adami serta Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT MTI, menjadi tersangka.

Hardy, Adami Okta dan Fahmi ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Sedangkan Eko diduga sebagai penerima suap senilai Rp2 miliar dalam pecahan mata uang Dolar Amerika dan Singapura. Tiga di antaranya sudah ditahan di rutan yang berbeda. Sementara Fahmi masih buron hingga saat ini.

Ketiga tersangka diduga pemberi suap itu disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Eko Susilo disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya