JK: Implementasi Fatwa MUI Tak Bisa Dilaksanakan oleh Ormas

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA/Siswowidodo

VIVA.co.id – Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang umat muslim mengenakan atribut Natal, tidak boleh disikapi dengan aksi sweeping. Apalagi, sweeping itu justru dilakukan oleh ormas yang tidak punya kewenangan.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

"Aturan itu kan tidak bisa dilaksanakan oleh ormas. Aturan agama selalu untuk diri sendiri. Penegakan hukumnya dosa, neraka, bukan penegakan hukumnya harus di-sweeping," kata Jusuf Kalla, ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

Menurut Wapres, persoalan agama tentu ada hukumnya tersendiri. Sehingga kalau melanggar hukum agama, maka sanksi agama yang diberikan. Namun tambah JK, aksi sweeping oleh ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) di beberapa daerah, tidak bisa dibenarkan.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

"Tidak bisa dong (ormas sweeping), yang begitu tidak bisa. Itu fungsi polisi itu," ujar Wapres menegaskan.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo secara khusus memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait surat imbauan Polres Bekasi Kota dan Kulonprogo, yang menyikapi fatwa MUI soal pelarangan menggunakan atribut Natal terhadap umat Islam. Sikap kedua Polres itu dinilai berlebihan.

Saksi di Sidang Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI Gabung ISIS

"Presiden telah memberikan arahan untuk Polri selalu berprinsip berpegang pada hukum yang berlaku," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 19 November 2016.

Hukum yang berlaku, kata Pramono, harus menjadi landasan Polri untuk bertindak. Hukum itu yang disebut hukum positif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan menteri, atau keputusan kapolri. Sementara fatwa MUI bukanlah hukum positif.

(mus)

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022