Ketua MUI: Fatwa Atribut Penting Demi Jaga Akidah Umat Islam

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH, Ma’ruf Amin.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menilai fatwa atribut Natal haram dipakai oleh seorang muslim tak akan merusak Bhinneka Tunggal Ika. Fatwa MUI bernomor 56 tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016, dan diteken langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.

Momen Ganjar Tengok Perayaan Natal di Asrama Mahasiswa Papua

"Kita menganggap justru tidak merusak Bhinneka Tunggal Ika. Justru kita memang berbeda, ada Muslim, Nasrani, Buddha, Hindu. Ya masing-masing agama tampil dengan identitas masing-masing," kata Ma'ruf di kantornya, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016. 

Ma'ruf juga mengatakan, seharusnya publik pun tak perlu berlebihan menanggapi fatwa tersebut. Alasannya, fatwa itu hanya berlaku untuk umat Islam saja, dan dikeluarkan demi menjaga akidah umat Islam semata.

Pesan Natal Paus Fransiskus: Dialog untuk Sembuhkan Dunia

"Fatwa itu dibuat berdasarkan prinsip kebinekaan Indonesia. Kalau dibilang itu melanggar kebinekaan, salah. Makna kebinekaan itu adanya kesadaran saling menghormati dan tidak memaksakan keyakinannya kepada orang lain, pemaksaan keyakinan yang bertentangan HAM dan konstitusi," kata dia. 

Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa atribut keagamaan non muslim haram dipakai oleh seorang muslim. Atribut keagamaan sendiri adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas, atau tanda tertentu dari suatu agama atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

Begini Cara Wali Kota Malang Deteksi Kerumunan Agar Tak Kena Covid

Dalam fatwa MUI tersebut dikatakan, menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Lalu, mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non muslim juga haram.

Masjid Istiqlal menggelar Salat Jumat berjarak dengan protokol kesehatan ketat

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi COVDI-19 masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Apalagi Omicron makin merebak

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2022