Kemendagri: PP 59 Justru Perketat Pendirian Ormas Asing
- kemendagri.go.id
VIVA.co.id - Sejumlah pihak mengkritik kebijakan pemerintah atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Masyarakat yang didirikan Warga Negara Asing. Padahal, PP tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk memperkuat pengelolaan ormas asing yang merupakan mitra pembangunan sesuai tujuan negara, yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) di Kementerian Dalam Negeri, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa PP tersebut memuat kebijakan yang selektif. Oleh karena itu, dia membantah jika aturan tersebut dinilai akan mempermudah pendirian ormas asing.
"PP ini bukannya mempermudah, justru memperketat persyaratan WNA mendirikan ormas di Indonesia. PP ini tak membebaskan begitu saja adanya ormas asing," kata Budi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2016.
Menurut Budi, pendirian ormas asing telah diatur dengan sejumlah persyaratan. Misalnya, berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, memiliki asas, tujuan dan kegiatan organisasi bersifat nirlaba.
"Sejumlah persyaratan juga diatur dalam PP itu seperti terkait pemberian izin prinsip dan izin operasional bagi ormas asing yang akan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia setelah dikoordinasikan dengan tim perizinan yang ada di Kementerian Luar Negeri," ujar Budi.
Tak berbeda, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap PP 59 Tahun 2016, yang memperbolehkan WNA mendirikan ormas.
"Tim koordinasinya ada 11 kementerian. Artinya kalau salah satu tidak mengizinkan, ormas dari luar tidak bisa masuk. Meski tim terpadu ini setuju, kemudian dikomplain pemda, ya dicopot," ujar Sigit.
Sigit menuturkan bahwa ketakutan PP tersebut akan melemahkan negara tidak akan terjadi. Alasannya, maksud dan tujuan PP itu adalah melakukan penertiban serta pengawasan ormas.
PP itu juga untuk memastikan bahwa ormas atau yayasan yang didirikan tidak akan bertolak belakang dengan visi-misi pembangunan serta kedaulatan NKRI.
"Memang saat ini ormas yang didirikan WNA sudah ada. Tapi yang belum ada itu 'cantolan' atau payung hukumnya. Dengan PP itu tujuannya agar ormas tertib administrasi," kata Sigit.