Kemendagri: PP 59 Justru Perketat Pendirian Ormas Asing

Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Sumber :
  • kemendagri.go.id

VIVA.co.id - Sejumlah pihak mengkritik kebijakan pemerintah atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Masyarakat yang didirikan Warga Negara Asing. Padahal, PP tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk memperkuat pengelolaan ormas asing yang merupakan mitra pembangunan sesuai tujuan negara, yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

img_title Provinsi dengan Ormas Terbanyak

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) di Kementerian Dalam Negeri, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa PP tersebut memuat kebijakan yang selektif. Oleh karena itu, dia membantah jika aturan tersebut dinilai akan mempermudah pendirian ormas asing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PP ini bukannya mempermudah, justru memperketat persyaratan WNA mendirikan ormas di Indonesia. PP ini tak membebaskan begitu saja adanya ormas asing," kata Budi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2016.

img_title DPR Nilai Revisi UU Ormas Belum Perlu, Sarankan Pemerintah Buat PP untuk Mengawasi

Menurut Budi, pendirian ormas asing telah diatur dengan sejumlah persyaratan. Misalnya, berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, memiliki asas, tujuan dan kegiatan organisasi bersifat nirlaba.

"Sejumlah persyaratan juga diatur dalam PP itu seperti terkait pemberian izin prinsip dan izin operasional bagi ormas asing yang akan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia setelah dikoordinasikan dengan tim perizinan yang ada di Kementerian Luar Negeri," ujar Budi.

img_title Menteri Natalius Pigai soal UU Ormas: Kami Dukung Revisi Demi Majukan Demokrasi

Tak berbeda, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap PP 59 Tahun 2016, yang memperbolehkan WNA mendirikan ormas.

"Tim koordinasinya ada 11 kementerian. Artinya kalau salah satu tidak mengizinkan, ormas dari luar tidak bisa masuk. Meski tim terpadu ini setuju, kemudian dikomplain pemda, ya dicopot," ujar Sigit.

Sigit menuturkan bahwa ketakutan PP tersebut akan melemahkan negara tidak akan terjadi. Alasannya, maksud dan tujuan PP itu adalah melakukan penertiban serta pengawasan ormas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PP itu juga untuk memastikan bahwa ormas atau yayasan yang didirikan tidak akan bertolak belakang dengan visi-misi pembangunan serta kedaulatan NKRI.

"Memang saat ini ormas yang didirikan WNA sudah ada. Tapi yang belum ada itu 'cantolan' atau payung hukumnya. Dengan PP itu tujuannya agar ormas tertib administrasi," kata Sigit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut