Kemendagri: PP 59 Justru Perketat Pendirian Ormas Asing
- kemendagri.go.id
PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016. PP itu telah berlaku sejak tanggal diundangkan pada 6 Desember 2016.
Tujuannya, memberikan aturan teknis administratif bagi ormas asing untuk beroperasi di Indonesia. PP tersebut terdiri dari 34 Pasal yang dikelompokkan ke dalam 4 BAB.
Saat ini, ada 62 Ormas asing (International Non Governmental Organization/INGO) yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri. Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2016, ormas asing yang didirikan oleh WNA atau badan hukum asing wajib memiliki izin pemerintah pusat, yakni izin prinsip dan operasional.
Dalam Pasal 25 PP Ormas juga ada pembatasan personel ormas yang didirikan oleh WNA. Mereka hanya dapat mengajukan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 orang. Lalu masa penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi 5 tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang kembali.
PP Nomor 59 Tahun 2016 juga mengatur sanksi administratif bagi ormas asing mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan izin dan sanksi keimigrasian. PP Ormas ini juga merupakan delegasi Pasal 44–49 dan Pasal 79–82 dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pasal 47, persyaratan paling sedikit bagi WNA atau badan hukum asing untuk memperoleh izin prinsip seperti, WNA yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut. Sementara untuk badan hukum, telah beroperasi di Indonesia 5 tahun berturut-turut.
Warga negara asing ini juga harus memegang izin tinggal tetap. Kemudian, jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNA atau bersama warga Indonesia harus mencapai Rp 1 miliar. Sementara untuk badan hukum asing, jumlah kekayaan awal yayasan Rp10 miliar.
Lalu, salah satu jabatan ketua, bendahara atau sekretaris dijabat oleh WNI. Terakhir, perlu surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas asing yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(ren)