Pejabat Tapanuli Utara Ditangkap Atas Dugaan Pungli

Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan penjelasan resmi, terkait operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara berinsial JP.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Selain JP, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, juga mengamankan dua kepala sekolah SMA Negeri di Tapanuli Utara. Mereka adalah Kepala Sekolah SMA Negeri Sipatuhar berinisial BL, dan Kepala Sekolah SMA Negeri Pengaribuan berinisial JS. Ketiga pejabat itu ditangkap Rabu, 21 Desember 2016. Kini, semua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Markas Komando Polda Sumatera Utara.

"Tim Saber Pungli Mabes Polri bersama Tim Saber Polda Sumut dan KPK, telah menangkap Kadisdik Taput beserta dua kepala sekolah," ucap Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi didampingi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel bersama perwakilan Tim Saber Pungli Mabes Polri, KPK dan Tim Saber Pungli Polda Sumut di Polrestabes Medan, Kamis, 22 Desember 2016.

Dari penangkapan itu, petugas mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah. "Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut adalah Rp235.455.000, 100 Dollar US, 200 Yuan dan 8 buku tabungan," ujar Erry.

Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

Penangkapan ini dilakukan terkait upaya pemerintah untuk memberantas praktek pungli oleh aparatur sipil negara.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka yang ditangkap itu terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 5 huruf a atau Pasal 5 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

(mus)

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024