Gara-gara Dua Batang Cokelat, Ita Dituntut Penjara 4 Bulan

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Hanya lantaran mencuri dua batang cokelat di Indomart, Ita Kartika (33), warga Jalan Sapta Marga, Palembang, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan kurungan empat bulan penjara. Itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang, Selasa 27 Desember 2016.

Nyamar Petugas PLN, Pelaku Curi Barang dan Seret Pemilik Rumah

JPU Jumiati dalam tuntutannya menilai, perbuatan terdakwa Ita terbukti secara dan meyakinkan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," tegas JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyampaikan pembelaan. "Saya mohon kurangi hukuman saya, saya menyesal, mohon bu hakim," kata Ita.

Modus Nyamar Jadi Keluarga Mempelai, Pencuri Gondol Mas Kawin 20 Gram Emas

Majelis hakim yang diketuai oleh Endang Amperawati menerima pembelaan terdakwa, hanya saja untuk putusan masih membutuhkan musyawarah.

"Untuk putusan kami musyawarah dulu, jadi sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan," ujar hakim.

Modus Pakai Email Palsu, Komplotan Ini Tipu Perusahaan Jepang Rp8,6 M

Terungkap dalam persidangan,perbuatan terdakwa dilakukan pada Selasa 11 oktober 2016, sekitar pukul 16.00 WIB di Indomaret Jalan Siaran, Palembang.

Terdakwa datang datang ke Indomaret dan berkeliling di dalamnya. Terdakwa mengambil dua Silver Queen Chunky Bar dan meletakkannya ke pinggang kanan dan kiri. Terdakwa pergi keluar tanpa membayar ke kasir untuk pembayaran. Sehingga, terdakwa dikejar saksi Aas untuk membayar dan terdakwa tidak mau membayarnya. Akibat, perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp55 ribu. (asp)

Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Cerita Lolly Hampir Jadi Korban Pencurian

Dalam sebuah video yang diunggahnya, Lolly terlihat berada di jalanan sambil menjelaskan kronologi kejadian. Itu berawal saat ia ingin buat konten TikTok.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023