VIVAnews - Rancangan Undang-undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional tidak dapat melindungi warisan budaya dari klaim negara lain.
"Karena sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara internasional," kata Direktur Kerjasama dan Pengembangan HaKI Anshari Sinungan di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta (31/8). Rancangan itu dibuat, kata dia, "Untuk melindungi teritorial terlebih dahulu."
Hingga saat ini, dunia baru mengatur mengenai hak intelektual secara personal saja. Badan dunia mengatur hal ini dibawah World Intelectual Property Right Organization. Sementara untuk warisan budaya berbentuk fisik diatur oleh UNESCO.
Ia menjelaskan sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai tari Pendet, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun. "Tidak ada hukum internasional yang mengatur ini," kata dia.
Saat ini, Indonesia bersama beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin tengah mengupayakan konvensi untuk membuat instrumen hukum yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual warisan budaya. MenurutDirektur Jenderal HaKI Andi Noormasan Sommeng, langkah negosiasi ini diambil agar dunia memiliki payung hukum yang bisa melindungi warisan budaya.
Adapun negara-negara tersebut, kata dia, "Seluruh negara asia kecuali Jepang dan Korea Selatan." Sementara dari Afrika akan dimotori oleh Afrika Selatan dan Amerika Latin diwakili oleh Argentina, Chili dan
Brazil. Menurut Andi, pembentukan konvensi ini diperlukan karena sampai saat ini dunia internasional belum memiliki aturan hukum mengenai ini. "Perundingan masih alot," kata dia.
VIVA.co.id
19 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Dunia pers dan perfilman Indonesia berduka Prof. Dr. Salim Said, seorang maestro jurnalistik dan perfilman ternama menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu, 18 Mei 2024
Prof. Salim Said, seorang tokoh terkemuka di bidang pers dan perfilman nasional serta mantan Duta Besar RI untuk Republik Ceko, wafat setelah menjalani perawatan di RSCM.
Heboh Pegawai Kristen Jadi Petugas Haji, Ayah Eki Vina Cirebon Muncul ke Publik
Nasional
19 Mei 2024
Sejumlah artikel di kanal News VIVA sepanjang Sabtu, 18 Mei 2024. Adapun artikel yang paling menjadi sorotan terkait dua orang petugas haji Kemenag Kota Parepare beragama
Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang atau PBB. Untuk melanjutkan kepemimpinan partai, Fahri Bachmid ditunjuk jadi penjabat ketum
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menempatkan sektor khusus di Masjid Nabawi yang bertugas melakukan pelindungan kepada jemaah.
Selengkapnya
Partner
Daftar 4 HP Samsung 3 jutaan yang turun harga Mei 2024. Semua mendukung 5G dan memiliki spesifikasi unggulan.
Bupati Hendy Daftar Cabup Dikawal Keluarga, PPP Jember Sebut Ini Modal Awal
Banyuwangi
30 menit lalu
Bupati Hendy Siswanto mendaftar Calon Bupati bersama beberapa keluarga, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember menyebut ini merupakan modal awal maju Pilkada
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) meraih penghargaan sebagai salah satu perusahaan terbaik dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Provinsi Aceh. Pen
Jadi DBHCT harus digunakan untuk menyadarkan masyarakat bahwa memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal itu pelanggaran. Bukan mengadakan kegiatan yang tidak ada kaitanny
Selengkapnya
Isu Terkini