Malaysia Klaim Tari Pendet

Pemerintah Tak Bisa Gugat Malaysia

VIVAnews - Rancangan Undang-undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional tidak dapat melindungi warisan budaya dari klaim negara lain.

"Karena sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara internasional," kata Direktur Kerjasama dan Pengembangan HaKI Anshari Sinungan di Departemen Hukum dan HAM, Jakarta (31/8). Rancangan itu dibuat, kata dia, "Untuk melindungi teritorial terlebih dahulu."

Hingga saat ini, dunia baru mengatur mengenai hak intelektual secara personal saja. Badan dunia mengatur hal ini dibawah World Intelectual Property Right Organization. Sementara untuk warisan budaya berbentuk fisik diatur oleh UNESCO.

Ia menjelaskan sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai tari Pendet, pemerintah tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun. "Tidak ada hukum internasional yang mengatur ini," kata dia.

Saat ini, Indonesia bersama beberapa negara di Asia, Afrika dan Amerika Latin tengah mengupayakan konvensi untuk membuat instrumen hukum yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual warisan budaya. MenurutDirektur Jenderal HaKI Andi Noormasan Sommeng, langkah negosiasi ini diambil agar dunia memiliki payung hukum yang bisa melindungi warisan budaya.

Adapun negara-negara tersebut, kata dia, "Seluruh negara asia kecuali Jepang dan Korea Selatan." Sementara dari Afrika akan dimotori oleh Afrika Selatan dan Amerika Latin diwakili oleh Argentina, Chili dan
Brazil. Menurut Andi, pembentukan konvensi ini diperlukan karena sampai saat ini dunia internasional belum memiliki aturan hukum mengenai ini. "Perundingan masih alot," kata dia.

Terpopuler: Komentar Pelatih Oxford United, Timnas Indonesia Bisa Lolos ke Olimpiade
Khofifah-Emil Dapat Dukungan PPP di Pilgub Jawa Timur

PPP Beri Rekomendasi Dukungan ke Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim

PPP Jatim menyerahkan surat rekomendasi kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak maju pada Pilkada 2024 ini

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024