Usai Sidang, Ramadhan Pohan Dikejar Pendemo
Selasa, 10 Januari 2017 - 15:28 WIB
Sumber :
- VIVA/Putra Nasution
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Gubernur Sumut Ungkap Hambatan Atasi Banjir di Kota Medan
Pemprov Sumut dan Pemkot Medan akan melakukan pembenahan infrastruktur di Kota Medan, untuk mengatasi banjir di kota terbesar nomor tiga di Indonesia itu.
VIVA.co.id
8 Maret 2022