Usai Sidang, Ramadhan Pohan Dikejar Pendemo

Aksi demo terhadap Ramadhan Pohan di Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

Keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

img_title Demi PON 2024, Gubernur Edy Ajak Bobby Percantik Kota Medan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Gubernur Sumut Ungkap Hambatan Atasi Banjir di Kota Medan

Pemprov Sumut dan Pemkot Medan akan melakukan pembenahan infrastruktur di Kota Medan, untuk mengatasi banjir di kota terbesar nomor tiga di Indonesia itu.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut