Ribuan Warga Korban Erupsi Merapi Dapat Sertifikat Tanah

Bantuan Merapi Terus Mengalir
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVA.co.id – Warga lereng Gunung Merapi yang direlokasi akibat letusan salah satu gunung teraktif di dunia kini dapat bernafas lega. Pasalnya, setelah menghuni lebih dari enam tahun di tempat relokasi mereka mendapatkan kepastian surat kepemilikan tanah atau sertifikat tanah.

Viral Video Pria Nyasar ke Lereng Merapi, Gara-gara Google Maps Malah Ketemu Surga Tersembunyi

Sebanyak 2.839 warga lereng Merapi yang tinggal di hunian tetap dan menggunakan tanah milik Pemda DIY, kini sudah mengantongi sertifikat atas nama penghuni hunian tetap (huntap) yang tersebar di 18 titik. Sementara 140 warga yang menolak relokasi tak mendapatkan sertifikat huntap.

"Dengan terbitnya sertifikat ini, maka warga yang mendiami kawasan hunian tetap (huntap) yang disediakan oleh pemerintah sudah memiliki kepastian hukum atas lahan yang ditempati," kata Bupati Sleman, Yogyakarta, Sri Purnomo, Rabu 18 Januari 2017.

Dalam Dua Hari Ini, Kawasan Lereng Merapi Diprediksi Hujan Lebat Disertai Badai

Pemberian sertifikat, lanjut Purnomo, merupakan upaya pemerintah dalam hal penertiban administrasi pemerintah khususnya bidang pertanahan. "Selain itu, sertifikat ini sebagai pengendalian laju perubahan peruntukan lahan terutama lahan pertanian menjadi lahan pemukiman," ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X meminta, warga yang sudah menerima sertifikat untuk menyimpannya dengan baik dan memaksimalkan aset pertanian untuk kesejahteraan.

Baru! Sasmaka, Hidden Gem Kuliner di Kawasan Lereng Merapi Yogyakarta

Selain menjadi pemacu petani maupun pengusaha kecil dalam pendayagunaan lahan, sertifikat ini bisa dipergunakan menjadi jaminan untuk memperoleh pinjaman modal.

Sultan mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman (TRKT) Nasional Gunung Merapi masuk dalam kawasan rawan bencana (KRB) III yang dilarang menjadi kawasan hunian.

"Saya minta warga yang selama ini berada di sana segera berpindah ke lahan relokasi yang sudah disediakan," ujarnya.

Raja Keraton Yogyakarta itu juga mengatakan, sesuai Perpres itu, area yang masuk KRB III tidak akan mendapatkan fasilitas pembangunan dari pemerintah, sebab memang diperuntukkan untuk lahan pertanian dan hutan lindung. "Warga yang bertahan di sana akan mengalami kerugian.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya