Kalau Laporan Menteri Lebih Panjang, Buat Apa Ada Presiden?

Presiden Joko Widodo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut aturan yang dikeluarkan Istana soal batasan waktu pidato dalam acara yang dihadiri presiden adalah hal yang bagus.

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Menurutnya, sudah sepantasnya seorang menteri atau kepala lembaga menyampaikan pidatonya secara singkat jika ada Presiden Joko Widodo.

"Loh sangat bagus dong. Tugas menteri melaporkan saja. Kalau laporan menteri lebih panjang dari pengarahan Presiden, buat apa ada Presiden hadir," kata Tjahjo di DPR, Kamis, 19 Januari 2017.

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

Ia pun memahami bahwa tugas menteri hanya memberikan laporan kepada Presiden. Selebihnya, Presiden lah yang akan memberikan suatu arahan dalam suatu acara yang dihadiri pemimpin negara.

"Misal, Presiden atau Wakil Presiden hadir untuk memberikan pengarahan atau meresmikan program-program Kementerian. Tugas menteri hanya melaporkan saja, melaporkan kegiatan. Presiden atau wapres yang memberikan arahan dan meresmikan," ujarnya.

Rocky  Gerung Seorang Republikan

Tjahjo menolak membeberkan alasan yang mendasari aturan pembatasan pidato itu dikeluarkan pihak Istana. "Saya enggak mau komentar. Terjemahkan sendiri," kata politikus Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Diketahui, Istana mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada menteri dan kepala lembaga. Isi surat edaran yang dikeluarkan pada 23 Desember 2016 lalu itu soal batasan waktu pidato yang tak boleh lebih dari tujuh menit dalam acara yang dihadiri presiden.

Istana beralasan bahwa pembatasan dilakukan hanya untuk mengatur agar materi menyampaikan langsung apa yang jadi poinnya. Dengan begitu, pesan yang disampaikan bisa dipahami dengan baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya