Putusan Perkara Terkait Suap Patrialis Molor Delapan Bulan

Ketua PPSDS Jatim, Muthowif (dua dari kiri) saat mengikuti sidang di MK, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Perkara dugaan suap yang menjerat hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, berkaitan dengan uji materi Pasal 36 C ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36D ayat (1), dan Pasal 46E ayat (1) Undang-undang Nomo 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

img_title MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Uji materi dimohonkan oleh aktivis peternakan dan daging yang merasa berpotensi dirugikan oleh pemberlakuan zona base yang ditentukan di pasal itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lima nama pemohon tercantum dalam perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015 itu, termasuk di antaranya dokter hewan. Dua di antaranya ialah Ketua Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Teguh Boediyana, dan Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jawa Timur, Muthowif.

img_title Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Undang-undang yang kami uji materi ditetapkan oleh pemerintah pada 17 Oktober 2014, ditandatangani oleh Presiden SBY," kata Thowif, sapaan akrabnya, ditemui VIVA.co.id di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis malam, 26 Januari 2017.

Perkara tersebut, cerita dia, didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setahun berikutnya, Oktober 2015. Pemohon meminta MK membatalkan Pasal 36 pada undang-undang tersebut. Sidang perdana digelar pada Januari 2016.

img_title Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

"Karena ada Pilkada, sidang selanjutnya digelar pada April. Saya mengikuti sidang di MK mulai April itu sampai semua saksi selesai dimintai pendapat pada Mei," ujar Thowif. Pemohon berharap Agustus 2016 sudah diputus. "Tapi sampai sekarang belum diputus-putus."

Thowif lalu bercerita perihal alasan kenapa dia dan kawan-kawannya sesama aktivis peternakan dan pedagang sapi rakyat mengajukan uji materi. Dua alasan paling jadi dasar, yakni terkait melubernya daging impor dan negara belum menjamin daging impor bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) ke pasar Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak Undang-undang Peternakan dan Kesehatan hasil revisi itu ditetapkan, daging impor dari India dan Amerika Latin mulai memasuki pasar Indonesia sejak awal 2015. Tahun berikutnya daging dari India kian merangsek dan menguasai pasar daging Indonesia. "Padahal, India termasuk negara dan zona yang belum bebas PMK, menurut OIE, organisasi hewan dunia," jelas Thowif.

Alasan kedua, lanjut pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Jawa Timur itu, membanjirnya daging impor dari India secara pelan-pelan menekan peternak dan pedagang daging segar alias daging lokal. Sebab, harga daging India jauh lebih murah dari daging lokal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut