Murid SD Dicabuli Pelajar SMP di Palembang

Seorang bocah korban pencabulan ditemani ibunya saat melapor kepada polisi di Palembang pada Jumat, 27 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Seorang bocah menjadi korban pencabulan remaja di Palembang, Sumatera Selatan. Korban berinisial MS (7 tahun), murid kelas tiga sekolah dasar (SD). Tersangka ialah DN (13 tahun), pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Tindak asusila itu terungkap setelah RS (38 tahun), orang tua korban, melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang pada Jumat, 27 Januari 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RS awalnya tidak mengetahui ihwal pencabulan itu. Dia hanya diberitahu JL (40 tahun), tetangganya, bahwa MS sering disodomi DN. Dia lantas menanyakan itu kepada anaknya. MS beberapa kali mengelak tetapi akhirnya mengaku juga setelah didesak.

img_title Kasus Asusila, Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

"Saya juga memang curiga, karena beberapa kali anak saya ini suka mengeluh sakit di bagian anus," kata RS kepada wartawan usai membuat laporan kepada polisi.

RS mengutip pengakuan anaknya bahwa ia kali terakhir disodomi DN pada Kamis, 26 Januari 2017. Awalnya korban diajak pelaku untuk bermain di rumahnya.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

"Rumah DN itu sepi, anak saya dibawa ke sana. Pengakuan anak saya sudah sering disodomi pelaku. Rumahnya tak jauh dari kami. Saya minta tolong polisi segera menangkap pelaku, karena takut ada korban lain," ujar RS, yang merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Komisaris Polisi Maruly Pardede, berjanji segera memeriksa DN. Namun polisi lebih dulu memintai keterangan korban dan hasil visum. "Korban masih diperiksa," katanya. (ase)

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut