Polisi Pengawal Anggoro Widjojo Diperiksa Propam

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Suparman

VIVA.co.id – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Arcamanik Kota Bandung Jawa Barat berpangkat Bripka inisial R diperiksa Propam Polrestabes Bandung. Pemeriksaan ini merupakan buntut dari temuan plesiran narapidana Lapas Klas 1 Sukamiskin, Anggoro Widjojo di Aparteman Gateway, Kota Bandung.

img_title Ditjenpas Beberkan Peran Setya Novanto di Lapas, Jadi Inisiator Klinik Hukum

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengakui, Bripka R melakukan kesalahan prosedur pengawalan Anggoro yang saat itu izin keluar lapas karena sakit pada 29 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengobatan selesai, sekembalinya (dari rumah sakit) mampir di Aparteman Gateway sore hari, setelah itu kembali (ke lapas). Ini ada kesalahan prosedur SOP oleh anggota," kata Yusri di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Selasa 7 Januari 2017.

img_title Setya Novanto Bebas Bersyarat!

Seperti diketahui, narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin.

Pada 29 Desember 2016 malam, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan. Keluarnya Anggoro terekam dalam video dan foto.

img_title KPK Jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin

Yusri menjelaskan, Bripka R mengawal Anggoro berdasarkan surat permintaan pengawalan dari Lapas Sukamiskin. "Ada permintaan narapidana korupsi Anggoro Widjojo untuk izin berobat, dikawal anggota polisi berdasarkan surat bantuan pengawalan lapas," ujar dia.

Bripka R saat ini menjalani pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polrestabes Bandung, untuk menyelidiki lebih lanjut proses pengawalan. Pemeriksaan tersebut, buntut dari laporan investigasi Majalah Tempo yang terbit edisi 6-12 Februari 2017, disebutkan sejumlah narapidana kasus korupsi diduga bebas berkeliaran keluar lapas tanpa pengawalan.

Dalam kurun waktu empat bulan, menunjukkan bahwa para napi tersebut memanfaatkan izin berobat ke luar lapas. Lalu mereka pergi ke apartemen atau rumah kontrakan di kawasan Bandung tanpa pengawalan.

Laporan tersebut setidaknya menyebut mantan Wali Kota Palembang Romi Herton yang diduga pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin, pada 29 Desember 2016. Di situ tinggal istri muda Romi, Lisa Zako.

Asisten rumah tangga bernama Ayu membenarkan bahwa terpidana kasus suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tersebut kerap ke situ.

Selanjutnya, narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo, empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekitar 3,5 kilometer dari Sukamiskin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian pada 29 Desember 2016 malam, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan. Keluarnya Anggoro terekam dalam video dan foto.

Sedangkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tersangkut kasus suap tukar-menukar lahan, terpergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan pada akhir Desember lalu. (mus)

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor, Jakarta

KPK Jebloskan Noel Ebenezer dan 10 Terpidana Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi terhadap eks Wamenaker Noel Ebenezer dan sepuluh terpidana ke Lapas Sukamiskin dilakukan jaksa eksekutor KPK pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
24 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut