Ahok Tak Kunjung Diberhentikan, ACTA Ajukan Gugatan

ACTA saat mengajukan gugatan soal Ahok di PTUN Jakarta, Senin (13/1/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Yosep Mali

VIVA.co.id – Sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA, mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Gugatan meminta agar Jokowi memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kami baru saja melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait tidak dikeluarkannya surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri dalam memberhentikan Saudara Ahok," ujar Hisar Tambunan selaku Penasihat ACTA di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin 13 Februari 2017.

ACTA berpendapat bahwa seharusnya Mendagri memberhentikan Ahok lantaran nomor registrasi perkara penodaan agama sudah ada. Ahok diketahui sudah menjadi terdakwa kasus penodaan agama.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Alasan Beliau (Mendagri) pertama belum  mendapat nomor register. Jadi itu sudah kami siapkan alasannya bahwa dia itu sudah tidak bisa dipakai. Kemudian kedua, dakwaan kepada saudara Ahok alternatif ada ancaman 5 tahun itu juga enggak masuk akal," katanya.

Mendagri sebelumnya menyebutkan bahwa dia masih menunggu tuntutan dari jaksa terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kemudian yang ketiga belum ada tuntutan dari jaksa terlebih dahulu karena itu juga tidak masuk akal. Keempat, frasa yang digunakan paling singkat 5 tahun sementara ancaman Ahok 156 a itu paling lama 5 tahun," ujarnya soal alasan Mendagri.

ACTA menilai tidak ada alasan bagi Mendagri untuk tidak memberhentikan Ahok dengan kasus yang menjeratnya saat ini.

"Jadi kesimpulannya adalah ancaman hukumannya bukan tuntutan atau putusan. Jadi saya rasa ada alasan Mendagri untuk tidak mengeluarkan surat putusan. Jadi kalau kita lihat sisi positif yang kami lakukan ini ingin membantu pemerintah agar dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujarnya.

Gugatan yang dilayangkan ACTA itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 36/G/2017/PTUN-Jkt. Dalam pendaftaran tersebut, turut hadir Ketua ACTA Habiburokhman, Wakil Ketua ACTA Muhammad Ali Akbar, Dahlan Pido dan Munatshir Mustaman.

Laporan: Pius Yosep Mali

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya