Hak Politik Irman Gusman Dicabut
Senin, 20 Februari 2017 - 12:51 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Atas putusan hakim, Irman dan kuasa hukumnya serta Jaksa KPK, mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Baca Juga
Xaveriandy Sutanto sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Memi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Keduanya menerima putusan, dan kini sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Padang, Sumbar. (ase)
Irman Gusman Lolos jadi Anggota DPD RI dari Sumatera Barat Hasil PSU
KPU mengumumkan hasil pemungutan suara ulang atau PSU untuk DPD RI di Sumatera Barat. Hasilnya mantan narapidana kasus korupsi, yakni Irman Gusman resmi lolos ke Senayan.
VIVA.co.id
28 Juli 2024