Tak Terima Dicoret dari Daftar Caleg DPD RI, Irman Gusman Gugat KPU ke Bawaslu

Irman Gusman di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta - Dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024, mantan ketua DPD RI Irman Gusman, mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu untuk melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

Pendaftaran gugatan sengekata proses Pemilu dimaksud dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman yang dipimpin advokat kondang Tommy S.S. Bhail.

Gugatan dilayangkan karena proses penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

Anies Puji Konsistensi PKS Jadi Oposisi di Depan Surya Paloh dan Cak Imin

Pengguna jalan melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Tommy mengatakan gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang seharusnya dipatuhi oleh KPU.

Tak Bakal Usung Anies, Ini Sederet Kader yang Dijagokan PKS di Pigub Jakarta

“Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” kata Tommy dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Rabu, 8 November 2023.

Dikatakan Tommy, salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatra Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Menurutnya itu menabrak prosedur yang semestinya.

Padahal, menurut tim kuasa hukum Irman Gusman, pada hari itu, 31 Oktober 2023, KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud, baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Tommy menjelaskan, nama mantan Ketua DPD RI itu telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1042 tanggal 18 Agustus 2023, dan Irman Gusman telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU. Namun, tiba-tiba nama Irman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum. 

Tim kuasa hukum Irman Gusman juga menyebut bahwa pembatalan nama Irman Gusman dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatra Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar di pihak kliennya, baik secara langsung maupun secara tak langsung. Bahkan, dalih Tommy, juga merugikan masyarakat Sumatra Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang. 

Tommy lebih jauh juga menilai bahwa pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu 2024. Padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Tim kuasa hukum juga mendalilkan bahwa “Pemohon telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan Pemilu, karena Pemohon telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama, termasuk, tapi tidak terbatas pada penggalangan relawan, pembentukan tim pemenangan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, penyediaan kantor dan alat tulis kantor, biaya operasional, transportasi, akomodasi dan komsumsi untuk keseluruhan tim pemenangan”.

Namun, katanya, semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonan Irman Gusman.

Konperensi Pers yang diadakan pada 31 Oktober 2023 itu juga oleh tim kuasa hukum Irman dianggap sebagai penyerangan terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kehormatan Irman Gusman sebagai salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa dan telah sangat dirugikan.

Dia menekankan, secara tak langsung, masyarakat Sumatra Barat pun dirugikan, khususnya pada pendukung Irman Gusman yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatra Barat.

“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu Pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon,” kata Tommy.

Karena itu, tim kuasa hukum memohon kepada Bawaslu agar “Memerintahkan kepada Termohon (KPU RI) untuk menetapkan Keputusan Daftar Calon Tetap tambahan/susulan yang memuat Nama Pemohon dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Anggota DPD RI Provinsi Sumatra Barat untuk Pemilu Tahun 2024.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya