Ada PNS Berekening 'Gendut' di Kasus Penyelundupan Lobster

Tersangka kasus penyelundupan 65 ribu bibit lobster dibekuk polisi
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) diduga terlibat dalam kasus penyelundupan 65 ribu bibit lobster hidup ke Singapura dan Vietnam. Dalam kasus ini, Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Gudang Bogor

Oknum aparatur negara ini terindikasi kuat membekingi penyelundupkan bibit lobster hidup ke luar negeri.

"Kita melihat ada 1 PNS yang diduga kuat terlibat sindikat ini, masuk indikasi TPPU juga," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Rina, di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin 27 Februari 2017.

Indonesian Navy Prevent 277.800 Lobster Larvae Smugglery

Dugaan itu muncul setelah dilakukan pengecekan rekening oknum PNS tersebut, yang dinilai tidak wajar. Oknum PNS itu diketahui memiliki uang di rekeningnya mencapai lebih dari Rp100 miliar. "Dari hasil pengecekan rekening nilainya Rp195 miliar, ini tidak wajar, sangat tidak wajar," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Antam Novambar mengaku belum dapat membuka identitas oknum PNS yang diduga terlibat sindikat penyelundupan bibit lobster. Ia juga belum bersedia menjelaskan jabatan dan dari instansi mana PNS tersebut berasal.

Luhut Beberkan Tumpang Tindihnya Regulasi Budi Daya Udang di Indonesia

"Kita tidak bisa jawab sekarang, nanti malah nggak jadi ketangkap, doakan dalam waktu dekat segera ditangkap. Jika tertangkap dan terbukti akan dimiskinkan saja," terang Antam.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menggagalkan penyelundupan puluhan ribu bibit lobster ke luar negeri.

Menurut Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Antam Novambar, ada sebanyak 65.649 ekor bibit lobster yang diamankan petugas dalam operasi menggagalkan penyelundupan lobster itu. Dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

"Bayangkan kalau dipelihara dengan asumsi mati separuh saja, seekornya jika besar 500 gram saja sudah berapa ton, besar sekali nilai rupiahnya," ujar Antam Novambar di kantor KKP, Senin, 27 Februari 2017.

65 ribu bibit lobster itu diamankan dalam operasi besar yang digelar Bareskrim dan KKP di lima wilayah, yakni di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, wilayah Denpasar, Bandara Lombok, wilayah Lombok dan wilayah Surabaya.
 
Antam menuturkan, ada sembilan pelaku yang telah diamankan dalam operasi itu. Tersangka merupakan bagian dari sindikat besar yang sering menyelundupkan bibit lobster ke Vietnam dan Singapura.

Barang bukti penyelundupan 65 ribu bibit lobster

FOTO: Bareskrim Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan penyelundupan 65 ribu bibit lobster hidup ke Singapura dan VIetnam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya