Keberadaan Krematorium HBT Padang Terus Diprotes Warga

Lokasi krematorium HBT tengah dijaga aparat kepolisian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA.co.id – Untuk kesekian kalinya, keberadaan Krematorium milik Himpunan Bersatu Teguh (HBT) yang berada di Jalan Pasar Borong III, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, kembali ditolak warga sekitar.

Hasil Survei, Ini 5 Kota Terbaik di Indonesia untuk Berwisata dan Habiskan Masa Tua

Warga menilai keberadaan Krematorium di lokasi padat penduduk tersebut sangat mengganggu dan tidak memperhatikan keselarasan lingkungan hidup.

Dikatakan Anton, salah satu perwakilan jemaah masjid di kawasan setempat, di samping tidak memperhatikan keselarasan lingkungan hidup dan mengganggu kenyamanan warga, keberadaan Krematorium tersebut juga dinilai bertentangan dengan PP Nomor 9/1987 tentang pemyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.

Usai Dihancurkan, Rumah Singgah Bung Karno Bakal Dibangun Ulang

"Dalam PP Nomor 9/1987 jelas disebutkan jika penunjukan, penetapan dan pemberian hak atas tanah untuk keperluan tampat pemakaman itu tidak berada di area yang padat penduduk,"kata Anton, Senin, 20 Maret 2017.

Beberapa waktu lalu lanjut Anton, setelah adanya penolakan keras dari warga sekitar, Krematorium tersebut sempat ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi. Namun, berdasarkan informasi dari warga, hari ini akan ada prosesi kremasi. Dan ini menandakan jika Krematorium itu kembali dioperasikan.

Angka Pengangguran di Kota Padang Turun, Dekati Level Sebelum Pandemi

"Pada prinsipnya kami, jemaah masjid dan warga, tidak setuju adanya aktivitas kremasi. Karena ini merupakan tempat padat penduduk dan dekat dengan masjid. Jika krematorium berada di luar area penduduk silakan saja. Kami tidak akan melarang," tambah Anton.

Sementara itu, Tuako Himpunan Bersatu Teguh, Andreas menyebutkan, jika keberadaan Krematorium HBT saat ini sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Padang.

Bahkan, sebelum pemasangan alat dan keluarnya izin, pihaknya sudah mengundang sejumlah instansi seperti DPRD, Pemkot Padang, Dinas Perizinan dan Amdal untuk meninjau krematorium tersebut.

"Ini merupakan penolakan yang kesekian kali. Tahun 2015, menjelang izin permanen keluar juga ada reaksi pemolakan dari sejumlah Warga," kata Andreas. Menurutnya, keberadaan krematorium sudah merupakan kebutuhan.

Sebab, kata Andreas, pihaknya menganut agama kepercayaan yang jenazahnya dibakar (dikremasi). Maka dari itu, sangat disayangkan jika adanya penolakan tentang keberadaan krematorium, apalagi, krematorium yang dimilikinya sudah canggih dan modern serta tidak berdampak kepada lingkungan. "Ini sama sekali tidak ada polusi yang ditimbulkan," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya