12 Pelaku Sweeping di Solo Didakwa Pasal Berlapis

Sidang 12 pelaku perusakan Sosial Kitchen Solo di Pengadilan Negeri Semarang
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Sebanyak dua belas pelaku kasus perusakan kafe Sosial Kitchen, Solo, Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Semarang, Selasa, 21 Maret 2017. Sidang dilakukan terbuka dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

img_title Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo serta hakim anggota Pudjo Unggul dan Dewa Putu. Banyaknya terdakwa membuat sidang dilakukan dalam tiga kali majelis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang pertama menghadirkan dua terdakwa Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputra. Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan dakwaan pasal sweeping dan perusakan di sebuah Cafe Social Kitchen, Kelurahan Sumber Kota Solo tahun 2016 lalu. Baik Sri Asmoro dan Eko Nugroho dijerat Pasal 170 dan Pasal 169 KUHP.

img_title Surabaya Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini, Anak Nongkrong Bakal Disweeping

"Terdakwa memecah gelas sampai melukai korbannya. Korban yang mengenali terdakwa lalu melapor kepada polisi setelah mendapati kejadian itu," kata Jaksa Slamet Margono.

Pada sidang tahap kedua, delapan terdakwa dihadirkan. Mereka masing-masing; Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito dan Mulyadi.

img_title Wakil Bupati Garut Geram ke Ormas, Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

Jaksa Umar Dhani dalam dakwaannya menjerat kedelapan pelaku dengan lima pasal berlapsis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.

Sementara itu, pada sidang ketiga menghadirkan dua terdakwa, yakni Yudi Wibowo dan Margiyanto. Jaksa Penuntut Umum Yono P. Artanto menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP tentang pencurian.

"Saat aksi sweeping terjadi, kedua terdakwa telah mengambil barang berupa satu lembar uang kertas seratus ribu,  powerbank di dalam laci kasir serta mengambil HP jenis Fonepad merk Asus warna putih, " jelas Jaksa Yono.

Akibat perbuatan para terdakwa, pemilik Restoran Social Kitchen Solo mengalami kerugian sekitar Rp81 Juta yang disebabkan oleh kerusakan sejumlah barang. Delapan pengunjung restoran tersebut juga terluka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dakwaan itu, Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada Rabu 29 Maret 2017 mendatang.

Dari pantauan, sidang perdana di PN Semarang sendiri dijaga ketat aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang. Penjagaan dilakukan 97 personil polisi mulai dari penjemputan tahanan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang hingga ruang persidangan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

MUI Tak Mau Ada Sweeping Rumah Makan saat Ramadhan, Minta Hormati Orang Berpuasa

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta masyarakat tak melakukan sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan yang buka selama Ramadhan.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut