Kepala Seksi Dinas Suap Bupati Klaten Pakai Uang Hasil Utang

Sidang penyuap terhadap Bupati Klaten Sri Hartini
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royantp

VIVA.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengadili Suramlan, seorang terdakwa kasus suap terhadap Bupati Klaten Sri Hartini pada Rabu, 29 Maret 2017. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pria yang menjabat Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu, melakukan praktik suap untuk mendapatkan jabatan tertentu.

Uang suap sebesar Rp200 juta diberikan terdakwa kepada Bupati Sri Hartini melalui Kepala bidang Sekolah Dasar Disdik Klaten, Bambang Teguh Setya.

"Uang suap itu diberikan di rumah dinas Bupati Klaten melalui Bambang Teguh Setya sebesar Rp200 juta, " kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dodi Sukmono di Semarang, Jawa Tengah.

Jaksa menyebut, pemberian uang itu berlangsung pada kurun waktu bulan November 2016 lalu. Awalnya terdakwa ditawari oleh Bambang Teguh Setya terkait pengisian jabatan Kepala Bidang SMP Disdik Klaten. Syaratnya, terdakwa harus menyetor uang Rp200 juta.

Namun pada prosesnya, terdakwa tidak sanggup membayarnya. Terdakwa lalu meminta bantuan kepada Bambang untuk mencarikan pinjaman uang. Hingga akhirnya uang tersebut diperoleh melalui pinjaman dari Bambang sendiri.

"Pada 12 Desember 2016, saudara Bambang mencarikan pinjaman kepada saksi Dandy. Dandy lalu menyanggupi. Uang Rp50 juta akhirnya dipinjamkan kepada terdakwa sebagai uang muka yang diberikan kepada bupati, " ujarnya.

Beberapa hari kemudian, Bupati memanggil saksi Slamet untuk memberikan rancangan draf pengisian jabatan di Dinas Pendidikan.

"Bupati menyodorkan nama jabatan kasi, salah satunya nama terdakwa untuk menjabat Kabid  SMP. Hingga total uang sebesar Rp200 juta," lanjut Jaksa.

Novel Minta Dewas Tak Tutup Mata soal Pejabat KPK Main Kasus

Jaksa mendakwa Suramlan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 5 dan Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono. Kuasa Hukum terdakwa, Theodorus Yoseph Parera menyebut bahwa dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas. Sebab inisiatif kasus suap itu awal mulanya dari Bupati Klaten Sri Hartini bersama Bambang Teguh Setya.

KPK Mulai Periksa Saksi-saksi Kasus Azis Syamsuddin

"Kami menganggap uraian Jaksa KPK  kabur dan tidak jelas. Maka dakwaan itu tidak kami terima,” ujar Parera.

Parera juga keberatan jika kliennya didakwa pasal tentang suap dan gratifikasi dengan tuntutan hukum seberat-beratnya.

Kasus Suap Pengurangan Nilai Pajak, KPK Dalami Keterlibatan Bank Panin

"Secara hukum saya jamin klien saya bersalah karena menyerahkan Rp50 juta tapi tuntutannya jangan seberat-beratnya," lanjut si pengacara.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022