Saksi Sidang Ungkap Kode Suap Alkes Ratut Atut-Rano Karno

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Uang kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan atau alkes di Dinas Kesehatan Provinsi Banten diduga mengalir ke sejumlah pihak. Beberapa di antaranya diduga dinikmati oleh mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Jennifer Dunn Dipanggil Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Wawan

Keterangan itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan atas terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 29 Maret 2017.

Mulanya, jaksa KPK mengonfirmasi saksi pegawai PT Bali Pasific Prama, Dadang Prijatna, mengenai pemberian uang dalam proyek alkes itu. Bali Pasific adalah perusahaan milik adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dinasti Politik di Tanah Jawara

Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti berupa catatan berisi nama-nama dan catatan mengenai pemberian uang. Namun ada sejumlah nama yang ditulis cuma menggunakan kode bukan nama terangnya. Dua di antaranya yakni kode A1 dan A2.

"Bu Atut (A1) dan Rano Karno (A2)," kata Dadang di hadapan majelis hakim di Jakarta.

Adik Ratu Atut Minta Solusi ke Pimpinan KPK soal Asetnya di Australia

Dijelaskan Dadang, bahwa permintaan uang untuk Ratu Atut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja. Uang untuk Atut diminta sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek atau sekitar Rp3,8 miliar. Menurut Dadang, penyerahan uang itu melalui staf Atut yang bernama Lim.

Dalam perkara ini, Atut didakwa merugikan negara Rp79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. (ren)

Warga Baduy memasukkan kertas suara di Pilkada Banten. (Foto ilustrasi).

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Banten akan menggelar pilkada.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020