Agus Marto Akui Setuju Anggaran Multiyear Proyek E-KTP

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku telah membawa sejumlah dokumen yang akan dukung kesaksiannya dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 30 Maret 2017. Khususnya dokumen-dokumen mengenai pengajuan soal skema penganggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Saya bawa dokumen mesti ingat-ingat lagi, peristiwa ini kondisinya di tahun 2010 dan 2012. Insya Allah saya siap beri kesaksian," kata Agus sebelum bersaksi untuk dua terdakwa mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Meski begitu, Agus yang sempat menolak proyek e-KTP menggunakan skema penganggaran tahun jamak atau multiyears, akhirnya menyetujuinya.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Karena multiyears ini kan bukan sesuatu yang salah juga. Kalau memang proyek lebih dari setahun dan tidak dapat dipecahkan itu memang harus minta izin multiyears," kata Agus yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia.

Agus menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara telah menjabarkan secara jelas peran Menkeu sebagai pemilik otoritas fiskal dan sistem anggaran dalam pengadaan sebuah proyek.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurut Agus, persetujuan anggaran proyek multiyears akhirnya diberikan Kemenkeu karena Kemendagri selaku pemohon anggaran dinilai Direktorat Jenderal Anggaran telah memenuhi aturan ketika itu.

"Jadi karena sudah sesuai aturan (makanya kami setujui)," kata Agus.

Dalam keterangan terdakwa, Irman menyebutkan bahwa sebelumnya surat pengajuan proyek e-KTP menggunakan skema penganggaran multiyears oleh Mendagri saat itu Gamawan Fauzi sempat ditolak Agus Marto.

Tapi setelah Andi Narogong memberikan uang senilai US$1 juta yang kemudian diberikan kepada Sekjen Kemendagri saat itu, Diah Anggraini, Kemenkeu melalui Dirjen Anggaran saat itu Hery Purnomo akhirnya menyetujui skema anggaran tersebut. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya