Hatta Taliwang Tegaskan Tak Terkait Isu Makar Sekjen FUI

Aktivis Hatta Taliwang
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Mantan Anggota DPR yang juga aktivis, Hatta Taliwang, menegaskan kalau dirinya tak tahu menahu soal kasus dugaan makar yang melibatkan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath yang menjadi penggerak aksi 313 beberapa waktu lalu.

Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Ia menyebut bahwa apa yang dulu sempat disangkakan kepadanya berbeda dengan apa yang menimpa Al Khaththath cs sekarang.

"Saya kira lain ya, karena waktu kami dulu tuntutannya beda. Kalau saya itu dalam konteks makar kembali ke UUD 45, ya kita tadinya mau ke DPR/MPR, tapi bersamaan waktunya dengan 212," kata Hatta di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017.

Sidang Ditunda, Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Minta Bebas

Penasihat hukum Hatta, Akhmad Leksono, menjelaskan bahwa status kliennya saat ini tengah ditangguhkan penahanannya. Pihaknya siap memberikan keterangan kapan saja dibutuhkan polisi.

"Status beliau penangguhan penahanan. Tapi prinsipnya bila Polda meminta keterangan lebih lanjut atau keterangan tambahan, kami komitmen memberi keterangan pada Polda termasuk setiap saat," ujar Akhmad.

Tujuh Tersangka Makar Papua Akan Disidang di Balikpapan

Terkait kedatangannya ke Polda hari ini, Hatta mengaku tengah menjalani wajib lapor atas penangguhan penahanannya. Hatta seharusnya wajib lapor pada Jumat, 31 Maret 2017 lalu, namun karena sedang mengurus tax amnesty, maka baru hari ini ia melakukan wajib lapor.

"Ini adalah wajib lapor saya yang kebelasan kalinya," kata Hatta.

Polda Metro Jaya sendiri membenarkan bahwa kedatangan Hatta hari ini guna melakukan wajib lapor atas penangguhan penahanan yang diajukan.

"Jadi kemarin diundang Jumat, tidak datang. Hari ini datang tapi bukan dalam rangka pemeriksaan, tapi wajib lapor," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 April 2017.

Hatta Taliwang ditangkap Polda Metro Jaya di Rumah Susun (Rusun) Bendungan Hilir, Kamis, 8 Desember 2016 dini hari. Polisi telah menetapkan Hatta sebagai tersangka mem-posting hasutan yang diduga menimbulkan pemusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya. (ase)

 

Eggi Sudjana.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Pengacara Eggi Sudjana menilai perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik dan seharusnya telah selesai.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2020