Empat Tersangka Korupsi PT PAL akan Diperiksa Paralel

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id –  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami keterangan dari empat tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pejabat PT. PAL Indonesia. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia Firman Arifin, General Manager PT PAL Arif Cahyana, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan Agus Nugroho dari pihak swasta.

"Kita ingin empat orang tersangka yang sudah kita tetapkan ini, kita proses secara bersama-sama dan paralel sekaligus untuk mendalami bukti-bukti yang kita miliki," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2017.

Namun, sejauh ini penyidik KPK masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Seluruhnya adalah tersangka dalam kasus suap penjualan kapal laut ke Filipina.

"Lebih lanjut nanti," katanya.

Febri juga tak mau menyimpulkan lebih dini apakah nantinya akan ada tersangka lain dalam korupsi PT. PAL Indonesia tersebut. Pemeriksaan saat ini masih difokuskan terhadap tersangka yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

"Kita masih fokuskan ke empat tersangka," ujarnya.

Ditambahkan Febri, sejauh ini penyelidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait perkara ini. Lokasi pertama di kantor PT PAl Surabaya, kemudian di MTH Square, Jakarta dan sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari barang dan dokumen yang disita, akan digali relevansi untuk apa," katanya.

Sementara untuk tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia Firman Arifin, General Manager PT PAL Arif Cahyana, dan Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka Agus Nugroho dari pihak swasta, yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

KPK melakukan proses penyidikan hingga menangkap para tersangka dengan metode dari luar ke dalam.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024