Kejaksaan Bangga Bisa Sidangkan Dahlan dan La Nyalla

La Nyalla Mattalitti sujud syukur saat mendengar hakim memvonis dia bebas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, menyinggung lagi perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jatim, dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti. Keterangan soal perkara itu diselipkan Maruli saat jumpa pers menanggapi vonis yang diterima Dahlan Iskan dalam perkara aset PT Panca Wira Usaha.

Maruli mengatakan, sama dengan perkara Dahlan, penanganan perkara La Nyalla juga sulit dilakukan oleh Kejaksaan. Namun, dia mengaku senang dua perkara kakap itu bisa sampai di proses pengadilan hingga vonis. "Lawan kita ini berat," kata Maruli di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Jumat, 21 April 2017.

Untuk perkara La Nyalla, Maruli mengatakan pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukannya. Kejaksaan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan La Nyalla tidak bersalah dan karena itu divonis bebas.

Tunggu MA

Menanggapi pernyataan Maruli itu, pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengatakan bahwa pihaknya menunggu putusan kasasi dari MA. Namun dia menegaskan bahwa kliennya belum terbukti bersalah. "Di Tipikor Pak La Nyalla bebas," kata Ahmad saat dikonfirmasi via telepon seluler.

Ahmad pun menanggapi santai pernyataan Kajati Maruli yang mengaku senang bisa memperkarakan La Nyalla hingga ke pengadilan bahkan sampai ke tingkat MA. Ahmad lalu menyindir balik Maruli.

"Bisa sampai MA saja sudah prestasi itu (buat Kajati Jatim)," lanjut Ketua PSSI Jawa Timur itu.

Ahmad menolak berkomentar ketika ditanya soal proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan terhadap La Nyalla sebagai rentetan dari kasus hibah Kadin Jatim. "Saya tidak bisa komentar. Untuk TPPU, saya bukan kuasa hukumnya Pak La Nyalla," ucapnya. (ren)

Dahlan Iskan Positif COVID-19, Begini Kondisinya
Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan digugat sembilan orang mantan karyawan Jawa Pos terkait perjanjian hibah saham

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2022