KPK Tetapkan Mantan Pejabat ESDM sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sri Utami sebagai tersangka.

Sutan Bhatoegana Dirawat di Rumah Sakit BMC Bogor

Mantan Kepala bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) itu dijerat terkait kasus dugaan korupsi sejumlah kegiatan fiktif di Kesekjenan Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

"KPK menetapkan satu lagi tersangka yaitu SU (Sri Utami) PNS di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 21 April 2017.

Terungkap, Ini Modal Ignasius Jonan Jadi Menteri ESDM

Febri menyatakan, Sri selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam sejumlah kegiatan.

Kegiatan tersebut di antaranya, sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi pada tahun 2010 dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM 2012.

Sejumlah Pejabat di PUPR Diduga Terseret Korupsi

"(Sri Utami) diduga mengatur pengadaan dan menerima fee sehingga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp11 miliar," kata Febri.

Atas perbuatannya, Sri dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ilustrasi korupsi.

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kilang LPG Banyuasin

Satu tersangka itu adalah pegawai Kementerian ESDM.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2017