LPSK Diminta Jemput Bola Lindungi Miryam Haryani

Miryam S Haryani (tengah) saat diserahkan ke KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta melakukan perlindungan terhadap anggota DPR Miryam S. Haryani. Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan Miryam sarat akan sejumlah tekanan dari pihak lain terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Keterangan Miryam yang berubah-ubah ini adalah sinyal bahwa yang bersangkutan mengalami sejumlah tekanan dan mungkin ancaman dari pihak lain," kata Nasir dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Mei 2017

Ia menambahkan LPSK wajib aktif memberikan perlindungan terhadap Miryam yang merupakan saksi kunci. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Nasir menekankan dalam persoalan ini, LPSK harus jemput bola untuk melinduingi politisi Hanura tersebut. Tak hanya pribadi Miryam, namun juga keluarga anggota Komisi V DPR itu.

"Miryam berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda serta bebas dari ancaman yang terkait dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya dan juga bebas dari tekanan dalam memberikan keterangan, untuk itu sebaiknya LPSK segera jemput bola untuk melindungi Miryam," ujarnya.

Kemudian, Nasir mengkritisi KPK yang dinilainya tak cepat dalam melindungi Miryam sebagai saksi dalam kasus mega korupsi e-KTP yang rugikan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Sejak awal Miryam mengatakan yang bersangkutan merasa diancam dan ditekan sejumlah pihak. Seharusnya KPK harus segera mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan LPSK," tutur politikus PKS itu.

Untuk itu, Nasir berharap LPSK segera mengambil langkah cepat sehingga pengungkapan kasus e-KTP dapat berjalan dan tak ada satupun pihak yang menghambat proses penanganan korupsi ini.
    
Seperti diketahui, akhirnya Miryam ditangkap tim gabungan Polri di kawasan Kemang, Senin, dini hari. Penangkapan ini berawal permintaan KPK kepada Polri agar membantu menangkap Miryam yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah ditangkap, Miryam sempat dititipkan di Polda Metro Jaya kemudian dipindahkan ke KPK.

Waketum Gerindra Heran Surdirman Said Sekarang Tendensius dan Mengarah Fitnah ke Jokowi

Terkait kasus e-KTP, Miryam sudah ditetapkan sebagai tersangka keterangan tak benar dalam persidangan. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, mantan Bendaha Umum DPP Hanura itu dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Mantan anggota Komisi II DRP itu mencabut keterangan di berkas acara pemeriksaan (BAP) KPK. Padahal, dalam BAP itu, Miryam merincikan nama-nama pihak yang diduga menerima fee e-KTP.

Bambang Pacul ke Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Kenapa Enggak Dari Dulu?
Blanko kosong e-KTP sebelum diisi dengan data warga.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

Ketersediaan blanko e-KTP beberapa bulan sebelum pencoblosan Pilkada 2024 bisa meminimalisasi penggunaan suket pemilih.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024