Program Magang Kemenkop UKM 2017 Dorong 500 Wirausaha Muda
VIVA.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM Kembali melanjutkan program peran serta dunia usaha dalam kegiatan magang bagi pemuda. Melalui kegiatan ini peserta akan mendapat pengalaman langsung sebagai seorang wirausahawan. Nantinya, para peserta diharapkan menjadi wirausaha muda yang mandiri atau menjadi mitra usaha di tempat mereka magang.
Asisten Deputi Peran Serta Masyarakat Kementerian Koperasi dan UKM, Hariyanto mengatakan program yang digagas pemerintah melalui Kemenkop UKM ini bertujuan untuk menularkan mental, jiwa, dan semangat berwirausaha kepada pemuda melalui pemberian pemahaman dan pengalaman praktik-praktik wirausaha pada dunia usaha khususnya UKM sehingga diharapkan dapat tercipta wirausaha muda yang memiliki kompetensi baik.
‘Hariyanto menjelaskan, program magang dilaksanakan dengan dasar hukum UU Nomor 20 Tahun 2008 pasal 19 ayat 1 yakni dalam rangka memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan, meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial, serta membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatihan. Intinya, kegiatan ini untuk melakukan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, motivasi, dan kreativitas bisnis, dan penciptaan wirausaha baru, ujar Hariyanto.
"Peserta yang berhak mengikuti program magang ialah peserta yang dijaring oleh panitia seleksi dengan kriteria diantaranya pria dan wanita berumur 17-30 tahun, minimum SMA sederajat, dan lolos seleksi serta bersedia mengikuti tata cara magang yang berlaku,” kata Hariyanto.
“Program magang yang berjalan berhasil merekrut sebanyak 100 peserta dan 20 UKM, yang mana setiap satu UKM menampung peserta magang sebanyak 5 orang, ujar Hariyanto.
Proses magang akan dilaksanakan selama 25 hari. Dimana para peserta akan dibagi dalam kelompok bidang spesifik (produksi UKM) dan manajemen usaha (pembukuan dan lain-lain), serta dilakukan secara intensif melalui proses monitoring. Sebelum mulai magang, para peserta, pendamping dan pemilik UKM diberi pembekalan terkait aktivitas magang dengan cara diberi buku panduan magang dan akan dibagi kelompok bagi setiap UKM yang menerima peserta magang.
"Peserta magang dijaring oleh Dinas Koperasi dan UKM yang nantinya akan merekomendasikan UKM yang berminat menjadi tempat magang, merekomendasikan peserta magang, serta melakukan monitoring pelaksanaan magang," kata Hariyanto.
Hariyanto mengatakan, selama proses magang, monitoring dan perekaman akan dilakukan setelah 14 hari berjalannya kegiatan. Pihak kementerian didampingi Dinas Koperasi dan UKM provinsi akan melakukan kunjungan langsung ke UKM pendamping untuk mengevaluasi proses magang yang sedang berjalan.