Saipul Jamil Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa KPK

Sidang dakwaan Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Pedangdut Saipul Jamil meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi, atas perkara pencabulan anak di bawah umur.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Hal itu disampaikan mantan suami Dewi Persik tersebut saat membacakan nota keberatan atau eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, di Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Mei 2017.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabaikan atau menolak Pasal 6 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi di dalam surat dakwaan perkara saya ini," kata Saipul.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Saipul meminta hal itu lantaran jaksa penuntut umum KPK mencantumkan Pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut adalah penyuapan kepada hakim. 

Menurut Saipul, dalam putusan perkara kakaknya, Samsul Hidayatullah yang sudah inkracht, kakaknya hanya terbukti pada Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor, yakni penyuapan ke penyelenggara negara.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Dengan ini, berarti Pasal 6 sama sekali tidak terbukti," kata Saipul.

Selain soal suap, Saipul Jamil juga menolak KPK memakai kesaksian kakak kandungnya untuk pembuktian, sebagaimana diatur Pasal 168 KUHAP. 

"Saya menolak kesaksian yang diberikan kakak kandung saya sesuai dengan Pasal 168 KUHAP tersebut," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya