Komnas HAM Akan Investigasi Dugaan Kriminalisasi Ulama

Presidium alumni gerakan 212 menemui komisioner Komnas HAM
Sumber :
  • Al Amin

VIVA.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia siap menindaklanjuti laporan dari Presidium Alumni 212 terkait kasus kriminalisasi terhadap ulama. Awal Mei ini, mereka sudah bergerak membuat tim investigasi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Jadi, minggu lalu para ulama, tokoh, aktivis sudah melaporkan ke Komnas HAM. Setelah itu akan kami proses dan lakukan rapat pleno dan membuat tim pemantauan," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2017.

Komnas HAM akan menggali informasi dari beberapa kalangan yang ada kaitannya dengan kasus tersebut. Jika benar terdapat pelanggaran HAM, maka Komnas HAM akan melakukan tindakan lebih lanjut.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kami akan melakukan investigasi dengan mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder. Yang pertama dari komunitas muslim termasuk para ulama yang diduga dianiaya, diteror, kriminalisasi dan diduga makar. Kami akan mendatangi satu per satu selama satu bulan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dari Presidium Alumni 212 melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2017. Pertemuan tersebut digelar untuk mendesak Komnas HAM agar segera menindaklanjuti sejumlah pelanggaran HAM terhadap para ulama dan aktivis yang aktif menyuarakan keadilan hukum terkait kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahja Purnama.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022