Pemuka Hindu Bali Pakai Sabu saat Pimpin Persembahyangan

Jro Lembeng (tengah), pemuka agama Hindu asal Buleleng Bali yang kedapatan menggunakan sabu-sabu, Selasa (9/5/2017)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id – Seorang pemuka Hindu, Jro Mangku Lembeng, kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya, sabu itu digunakan untuk konsumsi pribadi, utamanya saat memimpin upacara persembahyangan.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Pria asal Desa Bhaktiseraga, Kabupaten Buleleng, itu ditangkap saat sedang mengambil paket sabu-sabu. Kadek Agus Arianto, nama asli Jro Mangku Lembeng, ditangkap bersama seorang temannya, Ketut Suartana.

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sabu 0,38 gram. Mereka tertangkap tangan di Simpang lampu merah Lovina sekira pukul 14.00 WITA.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

"Saat digeledah sabu itu ditaruh di dalam helm yang dikenakan tersangka. Kedua tersangka berboncengan naik sepeda motor," jelas Kasat Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Ketut Adnyana, Selasa, 9 Mei 2017.

Menurut Adnyana, barang haram ini didapatkan kedua tersangka dari seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Desa Sidetape, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Namun, saat dilakukan penggeledahan di rumah dimaksud, tidak ditemukan barang bukti. "Kami geledah ke Sidetapa dan kedua tersangka kami bawa ke sana, tapi hasilnya nihil. Namun, kasus ini masih kami kembangkan dari mana mendapatkan barang ini," ungkapnya.

Sementara Jro Lembeng yang mengaku sebagai Jro Mangku ini menuturkan, mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang tinggal di Desa Sidetapa dengan cara membeli.

"Ya, beli kadang Rp300 ribu kadang Rp500 ribu. Tidak ada tujuan apa, cuma pakai saja sama teman, apalagi saat sedang ada upacara (persembahyangan)," tutur Jro Lembeng.

Akibat perbuatannya, kini Jro Lembeng bersama sahabat karibnya yakni Nyamprut, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 12 tahun penjara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya