Anggota DPR Minta KPK Ambil Kasus 'Mandek' di Kejagung

Ahmad Sahroni
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyupervisi atau bahkan mengambil alih kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Itu dikarenakan Kejaksaan Agung dinilai lambat dalam penanganan kasus tersebut," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Mei 2017.

Ia menjelaskan, sejak awal Februari lalu, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status kasus pengadaan kapal jenis Anchor Handling Tug Supply itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, hingga kini tak ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Keterlibatan KPK diperlukan agar perkara pengadaan kapal senilai US$28,4 juta tersebut tak menguap. Kejaksaan Agung harus membuka perkembangan kasus Pertamina dengan jelas,” ujarnya.

Kalau Jaksa Agung kesulitan dalam penanganan kasus ini, bisa meminta instansi penegak hukum lain yaitu Polri atau KPK untuk mengambil alih. KPK harus menyupervisi atau bahkan mengambil alih kasus pengadaan kapal di Pertamina.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menekankan pihaknya tak terburu-buru menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan operasi kapal Anchor Handling Tug Supply Pertamina.

Ia meyakinkan, Kejaksaan Agung memilih untuk bekerja secara hati-hati. Dalam kasus ini Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur PT Pertamina Trans Kontinental yang juga mantan Wakil Direktur Pertamina Ahmad Bambang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024