Banding Jaksa Agung atas Ahok Diharap Tak Bermuatan Politis

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan melakukan banding atas vonis dua tahun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Langkah Kejaksaan dinilai adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum yang sudah sering terjadi.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

"Dan memang tidak setiap putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa terhadap orang yang didakwa di pengadilan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat 12 Mei 2017.

Arief berharap banding yang dilakukan pihak Kejaksaan tidak bermuatan politis. Dengan demikian langkah banding itu tidak membuat situasi politik menjadi panas kembali.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

"Yang dilakukan jaksa agung sih tidak ada muatan kepentingan politik atau tekanan dari manapun ya," ujar Arief.

Dia menilai selama persidangan tim jaksa sudah bekerja cukup baik dan transparan dalam kasus Ahok. Tuntutan yang diajukan pun menurutnya sudah cukup pantas.

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

"Berbeda dalam menerapkan pasal-pasal yang dijadikan untuk menjatuhkan vonis hukuman pada Ahok itu kan dinamika dalam hal cara pandang setiap Hakim. Karena hakim kan punya hak independen dalam memutuskan kasus kasus yang diadili," kata Arief.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jaksa akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis dua tahun yang dijatuhkan ke terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait perkara penodaan agama.

"Nah di sini ada mekanisme yang bisa dilakukan ketika, katakanlah saya dengar terdakwanya banding, jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, ya kami juga mengajukan banding," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Pihak yang ajukan amicus curae kepada sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat masih terus melanjutkan sidang korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. Kini, sidang tersebut justru.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024